RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ditengah euforia percepatan pembangunan fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, terselip ironi yang tak bisa dianggap sepele. Fakta yang didapatkan Radar Bekasi mengungkap, 90 persen bangunan puskesmas yang sudah beroperasi di seluruh kota patriot ternyata belum mengantongi izin dasar bangunan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggaraini, mengungkapkan fakta itu saat peresmian dua Puskesmas baru pekan lalu. Dari total 55 Puskesmas, hanya lima yang PBG-nya telah rampung.
“Dari 55 Puskesmas, proses IMB yang kini berubah menjadi PBG baru selesai lima. Kami mohon bantuan untuk percepatan,” ujarnya.
Satia menyebut keberadaan SLF juga belum dipenuhi oleh sebagian besar bangunan. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat kelayakan teknis bangunan untuk digunakan sebagai fasilitas layanan publik.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, memastikan kesiapan pihaknya membantu proses teknis setelah Dinkes mengajukan permohonan resmi.
“Bangunan lama yang membutuhkan PBG tetap bisa kami bantu secara teknis. Syarat-syarat yang belum terpenuhi akan kami evaluasi,” kata Widayat.
Ia menegaskan, mulai tahun depan semua pembangunan gedung pemerintah wajib mengurus PBG dan SLF sejak awal, termasuk rencana pembangunan Puskesmas baru di Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede.
“Untuk yang masih proses pembangunan, dokumen perizinan akan langsung diajukan sebelum proyek berjalan,” ucapnya.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, ikut memastikan ada pendataan menyeluruh atas seluruh Puskesmas yang belum memiliki dokumen perizinan. Distaru, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinkes dan perangkat daerah lainnya.
“Kami akan koordinasikan data bangunan dan persyaratan penerbitan PBG dan SLF agar pemenuhannya dipercepat,” tuturnya.
Pendataan dan percepatan penerbitan izin bangunan akan melibatkan Distaru, Dinkes, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (sur)











