Berita Bekasi Nomor Satu

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Kebut Persiapan PSEL, Lahan di Burangkeng Dipastikan Tidak Berubah

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi memastikan rencana pembebasan lahan seluas lima hektare untuk program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dilakukan di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menuturkan lokasi lahan yang bakal dibebaskan sesuai dengan rencana awal sebagaimana yang direkomendasikan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk lokasi tidak ada rencana pindah, masih di wilayah Desa Burangkeng berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” katanya, Senin (1/12).

BACA JUGA: Disperkimtan Kabupaten Bekasi “Kebut” Realisasi Program APBD-P

Meski rencana pembebasan lahan dan penganggarannya dijadwalkan pada 2026, Nurchaidir menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program PSEL sudah mulai bekerja.

Ia menjelaskan, ATR/BPN Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan pertimbangan teknis, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang memastikan kesesuaian zonasi, sementara Dinas Lingkungan Hidup berperan sebagai dinas teknis dalam pengelolaan tata kelola sampah dengan kelengkapan administrasinya.

Agar proses pembebasan lahan berjalan sesuai rencana dan meminimalkan potensi kekeliruan, pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta pendampingan dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat.

“Rencananya pada awal tahun di Januari kami sudah mulai jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, PSEL merupakan program prioritas nasional yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah sampah perkotaan dan menghasilkan energi terbarukan.

“Program PSEL merupakan salah satu program prioritas pada tahun depan dan semoga bisa berjalan lancar kemudian tata kelola sampah bisa dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelasnya.(and)