RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi kembali digelar. Pada sidang ke-limanya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (1/12) kemarin, lagi-lagi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi justru dinilai mematahkan sejumlah dakwaan.
Diketahui, pada lanjutan sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB, kemarin, JPU menghadirkan dua saksi. Masing-masing yakni karyawan PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memberikan keterangan terkait transaksi perbankan proyek pengadaan alat olahraga tersebut.
Keduanya justru secara tegas membantah adanya aliran dana kepada terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora Kota Bekasi. Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, menyebut kedua saksi justru menguatkan posisi kliennya dan tidak mendukung dakwaan jaksa.
“Saksi dari BRI hanya menjelaskan prosedur administrasi perbankan dan tidak mengetahui aliran dana apa pun. Sementara karyawan PT CIA menyatakan langsung bahwa klien kami tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut,” ujar Yoga.
Menurut Yoga, keterangan dari pihak BRI bersifat administratif dan tidak menunjukkan adanya keterlibatan kliennya dalam transaksi mencurigakan.
Sementara kesaksian dari karyawan PT CIA dinilai paling penting karena secara langsung membantah dugaan penerimaan uang oleh AZ.
Sidang kelima ini melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi yang telah digelar sejak 29 Oktober 2025. Pada sidang-sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga memberikan keterangan yang meringankan, termasuk soal pengembalian kerugian negara.
Yoga menyampaikan, pemeriksaan saksi dari JPU masih akan berlanjut pekan depan.
“Minggu depan masih ada saksi dari jaksa. Kami tetap menunggu fakta-fakta yang akan disampaikan,” katanya.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa yakni Ahmad Zarkasih, Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT CIA.
Nilai proyek pengadaan alat olahraga mencapai hampir Rp10 miliar, dengan kerugian negara yang diaudit sebesar Rp4,39 miliar.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor. (rez)











