Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Kabupaten Bekasi Targetkan Pembentukan 15 Perda di 2026, Anggaran Hanya Cukup untuk 11

ƁERI PANDANGAN: Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, saat memberikan pandangan Fraksi PKS di Paripurna DPRD. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menargetkan penyelesaian 15 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2026. Target tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu.

Penyusunan regulasi itu diharapkan ikut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.

“Perencanaan pembentukan peraturan daerah hampir sekitar 15 untuk di 2026. Walaupun ini tidak sesuai dengan anggaran yang kita dapatkan. Kita ini hanya ada untuk 11 Perda. Tapi target kita 15, mudah-mudahan itu bisa tercapai,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, kepada Radar Bekasi, Selasa (2/12).

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menambahkan bahwa dari total target tersebut, empat di antaranya merupakan Perda wajib seperti LKPJ, P2APBD, dan KUA-PPAS. Ia mengakui tidak semua target dapat terealisasi karena keterbatasan waktu.

“Kalau target kemungkinannya sekitar 80 sampai 90 persen, enggak semuanya bisa kita lakukan karena waktunya. Efektivitas kita itu rata-rata sekitar 10 bulan. Contoh, Januari kita enggak bisa langsung running, karena anggaran dan segala macam belum siap, paling siapnya bulan Februari,” katanya

Politikus PKS itu menuturkan bahwa target pembentukan Perda tidak hanya mencakup regulasi baru, tetapi juga revisi perda yang sudah ada. Salah satunya revisi Perda Pariwisata yang mengatur Tempat Hiburan Malam (THM), serta revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok.

“Contoh terkait soal kawasan tanpa asap rokok, dan itu enggak efektif, makanya harus direvisi. Walaupun dengan adanya Perda itu kita mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan waktu itu. Tapi ternyata enggak efektif juga. Ini bicaranya bukan penting enggak penting. Karena kalau bicara penting, semuanya juga penting,” ungkapnya.

a menambahkan, di tengah kondisi fiskal yang kurang menguntungkan, pemerintah daerah dituntut untuk mencari potensi PAD baru. Salah satu caranya adalah membuat atau merevisi Perda yang berkaitan dengan sumber pendapatan daerah.

“Hari ini bagaimana di tengah situasi kondisi fiskal yang kurang menguntungkan, kita dituntut untuk mencari potensi PAD, salah satunya dengan cara membuat atau merevisi perda-perda yang berhubungan dengan PAD,” sambung wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi itu. (pra)