Berita Bekasi Nomor Satu

PGRI Kabupaten Bekasi Dorong Lahirnya Perda Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi di Sekolah

ILUSTRASI: Guru mengajar di SDN Burangkeng 04, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru dari potensi kriminalisasi selama proses belajar mengajar.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, mengatakan bahwa sebagian besar kasus hukum yang melibatkan guru terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku.

“Karena banyak kepala sekolah yang masih bingung ketika berhadapan dengan aturan. Yang paling urgent bagi anggota kami adalah bagaimana mereka merasa terlindungi secara regulasi,” katanya, Selasa (2/12).

Ia menjelaskan, PGRI Kabupaten Bekasi telah membahas rancangan Perda tersebut bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, pemahaman regulasi para guru masih minim sehingga rentan menghadapi persoalan hukum. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting sebagai langkah pencegahan.

“Insya Allah Perda Perlindungan Guru akan rampung. Ini bagian dari hikmat kami sebagai pengurus PGRI Kabupaten Bekasi untuk memastikan guru-guru memahami hukum,” tambahnya.

Selain itu, PGRI juga memberikan bantuan advokasi kepada guru yang menghadapi persoalan hukum, terutama terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kami sudah banyak menangani kasus-kasus pendampingan dan setiap ada guru atau tenaga kependidikan yang tersandung hukum, kami selalu turun cepat,” terang Hamdani.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan, mengatakan bahwa pembahasan Raperda Perlindungan Guru saat ini masih berada pada tahap pembahasan judul. Meski begitu, ia menilai Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas mengajar para guru.

“Baru sampai pembahasan judul,” tuturnya.

Boby menjelaskan, dinamika yang terjadi di sekolah membuat banyak guru takut berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Karena itu, dalam pembahasan Raperda muncul usulan agar setiap persoalan yang melibatkan guru terlebih dahulu ditangani oleh Majelis Kedisiplinan Guru (MKD) sebelum masuk ranah APH.

“Ada usulan ada MKD supaya setiap ada laporan sebelum masuk ke APH, ditangani Majelis Kedisiplinan Guru. Karena selama ini guru takut berurusan dengan APH terkait aduan orang tua setiap proses KBM,” tegasnya.

Ia berharap Perda Perlindungan Guru dapat segera diselesaikan dan ditetapkan pada 2026. Sehingga para guru di Kabupaten Bekasi memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Menambah rasa percaya diri guru dalam KBM. Tentunya proses belajar mengajar bisa lebih aktif interaktif antara siswa dan guru,” tandas Boby. (ris)