RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua mobil pikap bermuatan berlebih dan ditumpuk menjulang tinggi dihentikan polisi di Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Setelah diberhentikan, petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada kedua pengemudi tersebut sekaligus meminta sebagian muatan dipindahkan ke kendaraan lain.
Kendaraan dengan kondisi over dimension dan over load (ODOL) ini dinilai sangat berisiko karena dapat meningkatkan potensi kecelakaan.
Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri, AKP Sandy Titah Nugraha, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (3/12) sore.
“Kejadiannya kemarin sore hari setelah rest area KM 6B. Ditemukan dua kendaraan beriringan dengan muatan berlebih. Tentunya kita dari Induk Cikampek tidak tinggal diam karena kendaraan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna kendaraan lain,” ucap Sandy kepada wartawan.
Usai diberhentikan, kedua pengemudi kendaraan langsung diberikan sanksi tilang. Selain itu, sebagian barang wajib dipindahkan ke kendaraan rekanannya.
“Sehingga kita melakukan penindakan tegas penilangan. Kemudian kita berikan edukasi juga kita minta untuk barang-barang bawaannya dipindah dan dibagi ke mobil lain rekanannya yang seharusnya tidak berlebih seperti demikian,” kata Sandy.
Setelah muatan dikurangi, kedua mobil pikap tersebut diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Sandy kembali mengingatkan bahwa kendaraan yang melebihi kapasitas angkut sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama di jalur tol dengan kecepatan tinggi. (oke)










