Berita Bekasi Nomor Satu

Penipuan Modus Janjikan Masuk Kerja di Perusahaan Bekasi Terbongkar! Polisi Bekuk Pelaku di Karawang

DIBEKUK: Aparat Polsek Cikarang Pusat membekuk Surya terduga pelaku penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk kerja saat berada di rumahnya Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Selasa (2/12). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria bernama Ata Supriadi alias Surya (46) diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk kerja di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Aksi Surya terhenti setelah ia dibekuk aparat Polsek Cikarang Pusat pada 2 Desember 2025 di rumahnya Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Surya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.

Kepada polisi, Surya mengaku telah melakukan aksi penipuan sejak September 2025. Dari tujuh korbannya, ia berhasil meraup lebih dari Rp30 juta.

Kasus ini bermula pada Senin (15/9), ketika salahsatu korban, Eliza Trisca Saputri, bertemu dengan pelaku di sebuah warung di area Ruko De Palais Deltamas. Dalam pertemuan itu, tersangka menawarkan lowongan kerja dan mengajak korban masuk ke dalam mobil.

“Diajak ke dalam mobil dan pelaku bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta ke nomor rekening atas nama Siti Fatimah,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, Rabu (3/12).

Di dalam mobil, pelaku meyakinkan korban bahwa kesempatan kerja akan terbuka jika korban membayar biaya administrasi. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer Rp4 juta, disusul Rp1 juta sebagai kekurangan. Setelah itu, pelaku meminta korban pulang dan berjanji akan menghubunginya.

“Namun terlapor tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” katanya.

Pada Selasa (2/12), lanjut Umboh, setelah melakukan penyelidikan dan mencocokkan foto tersangka, polisi mendapatkan informasi keberadaan Surya. Menjelang magrib sekitar pukul 17.50 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Saat ditangkap, ia hanya mengenakan sarung.

“Tersangka sedang berada di rumah. Setelah itu Tim Opsnal menjelaskan kepada keluarga tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat,” katanya.

Dari hasil pendataan sementara, Polsek Cikarang Pusat mencatat tujuh korban dengan total kerugian mencapai Rp30.500.000. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring proses penyidikan yang terus mendalami potensi adanya korban lain. Penyidik mengamankan satu bundel bukti chat dan bukti transfer uang.

Pelaku kini ditahan di Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang meminta biaya administrasi di awal, apalagi jika dilakukan secara tertutup di tempat yang mencurigakan. Setiap rekrutmen resmi pasti memiliki prosedur yang jelas dan transparan,” tandasnya. (ris)