Berita Bekasi Nomor Satu

Tak Terima Diputusin, Pria di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan Pacar

Seorang pria berinisial MSG di Kabupaten Bekasi ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah dilaporkan menyebarkan video asusila milik mantan pacarnya, NY. FOTO: POLSEK CIKPUS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial MSG di Kabupaten Bekasi ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat setelah dilaporkan menyebarkan konten bermuatan asusila milik mantan pacarnya, NY.

Aksi tersebut dilakukan pelaku karena tidak menerima keputusan korban mengakhiri hubungan asmara mereka yang telah berjalan sekitar enam bulan.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyebarluaskan konten pribadi mantan kekasihnya melalui media sosial. Perbuatan tersebut berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025.

“Pelaku diduga membuat akun Instagram bernama da.sush dan sempat memposting cuplikan konten tanpa busana milik korban,” ungkap Elia, dalam keterangannya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ancaman serta penyebaran konten tidak pantas yang dilakukan pelaku. Setelah hubungan mereka berakhir, MSG mulai mengancam akan menyebarkan video pribadi korban sebagai tekanan agar hubungan tidak benar-benar putus.

Ancaman tersebut kemudian diwujudkan dengan menyebarkan cuplikan video ke media sosial.

Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya mencari perlindungan hukum ke Polsek Cikarang Pusat. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di rumahnya di Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (3/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak dan melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy J5 Pro warna biru yang berisi konten kesusilaan milik korban yang telah disebarkan.

Selain ponsel pelaku, turut diamankan ponsel Samsung A13 milik korban serta sejumlah tangkapan layar yang menunjukkan aktivitas pelaku dalam mentransmisikan konten tersebut. Seluruh barang bukti kini berada di Polsek Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Kedua pasal tersebut mengatur larangan keras bagi setiap orang untuk mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan pornografi melalui sistem elektronik,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan. Kepolisian memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan perlindungan dari potensi ancaman lanjutan. (oke)