RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menekankan bahwa proyeksi penyertaan modal bagi BUMD harus selaras dengan RPJMD Kota Bekasi. Selain itu, analisis bisnis masing-masing BUMD perlu menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda tersebut.
Tiga aspek yang mesti jadi perhatian penting dalam memutuskan penyertaan modal yakni potensi memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan layanan kepada masyarakat, serta peningkatan perekonomian.
“Kalau nanti analisis bisnisnya sangat memberikan pengaruh pada ketiganya, mau tidak mau itu harus didorong. Besarannya berapa tergantung kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Saifuddaulah menjelaskan bahwa analisis bisnis tersebut dikaji oleh tim yang telah ditunjuk. Pertimbangan lain dalam menentukan nominal penyertaan modal adalah batasan modal dasar yang sudah ditetapkan, sehingga tidak boleh melebihi ketentuan tersebut.
Ia menekankan aspek pengawasan komisi terkait di DPRD yang bermitra dengan BUMD setelah Raperda disahkan dan dijalankan oleh Pemkot Bekasi.
“Supaya uang masyarakat yang dititipkan kepada BUMD betul-betul bisa dimanfaatkan. Ini bukan uang gratis, artinya uang itu supaya berputar sehingga menghasilkan uang,” tambahnya. (sur/adv)











