RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan pengajuan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (8/12/2025).
Adapun persyaratan yang harus disiapkan, sebelum mengajukan perpanjangan SIM di lokasi gerai pelayanan, sebagai berikut:
1. KTP Asli
2. Fotokopi tiga
3. SIM Asli yang masih aktif
4. Fotokopi SIM
5. Fotokopi kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sementara itu, saat ini biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp225.000, sedangkan untuk SIM C Rp220.000, yang sudah mencakup komponen pemeriksaan kesehatan, psikologi, asuransi, hingga PNBP.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 6 Desember 2025
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk warga Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Tercatat dijadwalkan layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, untuk hari ini tidak melayani.
Sedangkan untuk layanan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bekasi hari ini dijadwalkan berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)











