Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Ajukan Pengalihan 311.704 Peserta JKN PBI APBD ke APBN

ILUSTRASI: Foto udara Gedung Bupati Bekasi di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan pengalihan 311.704 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD) ke PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi JKN PBI di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Gedung Kantor Bupati Bekasi, Jumat (5/12).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan verifikasi data menjadi langkah penting agar proses pengalihan peserta berjalan tepat sasaran dan sekaligus mengurangi beban anggaran daerah.

“Kita akan melakukan verifikasi untuk jaminan kesehatan dari PBI APBD ke PBI-APBN, selama ini PBI-APBD kita lebih besar sementara PBI-APBN lebih kecil,” ujar Endin, dikutip dari laman Pemkab Bekasi.

Endin menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap data penerima bantuan serta dukungan Pusdatin Kesos untuk memastikan hasil verifikasi terakses dengan baik dan akurat.

“Saya berharap aplikasi di Pusdatin selalu siap dan terbuka sehingga hasil verifikasi dari teman-teman pekerja sosial masyarakat bisa langsung diakses dan datanya akurat,” ujar Endin.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan salahsatu tujuan pengalihan peserta PBI ialah meringankan beban APBD melalui penjaminan PBI APBN.

“Harapannya penjaminan ini dapat dialihkan ke PBIJK APBN agar beban APBD lebih ringan,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan bahwa tidak seluruh penerima PBI APBD akan dipindahkan. Namun, usulan pengalihan yang diajukan Pemkab Bekasi ke Kementerian Sosial dinilai memiliki peluang besar untuk disetujui.

“Harapannya kuota kita masih ada dan mudah-mudahan bisa di-approve, jika disetujui total sekitar 900.000 warga Kabupaten Bekasi dapat ditanggung oleh PBI-APBN,” ujar Alamsyah.

Ia memastikan kuota di pemerintah pusat masih memungkinkan, sehingga 311.074 peserta PBI APBD berpeluang dialihkan.

“Kuota kita masih bisa dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah mereka yang di PBI Pemda sebanyak 311.074 itu bisa pindah,” ujar Alamsyah.

Alamsyah menyoroti adanya kebijakan penonaktifan nasional. Sekitar 70.000 peserta di Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tersebut, namun masih dapat diaktifkan kembali apabila sedang sakit.

“Saya pastikan warga yang dinonaktifkan namun sedang mengalami sakit tetap dapat direaktivasi meskipun berada di desil 6–10,” ujar Alamsyah.

Hingga Desember 2025, jumlah peserta PBI APBD Kabupaten Bekasi tercatat mencapai 691.245 jiwa dengan kebutuhan anggaran Rp313,82 miliar. Pengalihan 311.074 peserta ke PBI APBN berpotensi menghemat anggaran hingga Rp141,103 miliar.

Saat ini, kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi mencapai 99,23 persen atau 3.408.259 jiwa dari total penduduk 3.434.768 jiwa. Angka tersebut terdiri dari PBPU/PBI-APBD 773.938 jiwa, PBI APBN 872.937 jiwa, BP 28.615 jiwa, PBPU 418.158 jiwa, PPU Badan Usaha 1.182.815 jiwa, dan PPU Pemerintah Non-ASN 131.796 jiwa.

Capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,23 persen ini telah melampaui target nasional 98,06 persen, meskipun Kabupaten Bekasi belum masuk kategori UHC prioritas karena masih memiliki tunggakan ke BPJS Kesehatan. (net)