Berita Bekasi Nomor Satu
DPRD  

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Anton Desak Pemkot Tingkatkan Kompensasi Warga Terdampak TPST Bantargebang

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk meningkatkan kompensasi bagi warga terdampak TPST Bantargebang yang menghadapi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, kompensasi berupa santunan kematian seharusnya dapat diterima masyarakat. Namun, hingga kini tidak terserap karena adanya kesalahan nomenklatur dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kompensasi ini kan ada yang berbentuk tidak terserap adalah kematian, harusnya kematian itu mendapat asuransi ternyata salah nomoratur dari pemerintah DKI,” ujar Anton dikutip dari channel YouTube Radar Bekasi pada Selasa, (9/12).

Ia menjelaskan, pada saat penetapan sebelumnya, Pemkot Bekasi juga menggunakan nomenklatur yang keliru.

“Dan Kota Bekasi waktu itu salah nomoratur harusnya BPJS Ketenagakerjaan kan supaya dapat santunan untuk kematian ini yang tidak diserap nih, tidak direalisasikan,” sambungnya.

Ia menekankan agar saat penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru dengan pihak Pemprov Jakarta terkait pembuangan sampah, nomoratur kompensasi santunan kematian itu dapat dimasukkan untuk direalisasikan.

“Mungkin perjanjian hari ini harus sudah dibenahi nih, harus masuk nomoratur itu makanya harus kita kaji terus,” ucap Anton.

Selain kompensasi, Anton juga mendorong peningkatan layanan kesehatan di Bantargebang. Ia mengusulkan agar Rumah Sakit Tipe D di wilayah tersebut dikembangkan menjadi Rumah Sakit Khusus Paru.

“Terus kita juga punya rumah sakit Tipe D di Bantargebang kita ingin menjadikannya sebagai Rumah Sakit Paru-Paru, sebab orang Bantargebang yang punya penyakit paru berobat ke Cisarua Bogor, makanya kita harus punya Rimah Sakit Paru di Bantargebang,” pungkasnya. (cr1/adv)