Berita Bekasi Nomor Satu

Empat Raperda Tambahan Berpeluang Dibahas 2026

ILUSTRASI: Pengendara saat melintas di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi berpeluang menambah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar 12 Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Propemperda 2026 sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 27/KEP/172.2-DPRD/XI/2025 tanggal 26 November 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan Kabupaten Bekasi mendapatkan kuota tambahan pembahasan Raperda pada 2026. Tambahan ini diberikan apabila suatu daerah telah menuntaskan penyusunan Perda, baik Perda baru maupun revisi, maka di tahun berikutnya kuota pembahasan ditambah 30 persen.

Tambahan kuota tersebut setara empat Raperda dari total 11 Perda yang berhasil dituntaskan DPRD Kabupaten Bekasi sepanjang 2025. Ombi menyebut dua Raperda masih dalam proses pembahasan, yakni Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dua Pansus terakhir ini masuk hitungan 11. Saya optimis keduanya selesai di penghujung 2025. Kalau dua Pansus ini bisa kita selesaikan, berarti kita bisa ditambah 30 persen untuk di 2026. Artinya, kita bisa membahas sampai dengan 16 Perda,” katanya.

Meski begitu, Ombi mengaku tidak ingin memasang ekspektasi terlalu tinggi terkait jumlah Raperda yang bisa dibahas pada 2026. Alasannya, pemangkasan anggaran dan penyesuaian efisiensi diperkirakan masih terjadi tahun depan, sehingga pembahasan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

“Itu (empat Perda) wacana tambahan. Jadi totalnya 16 Perda, 12 diantaranya dimasukin ke Propemperda, yang empat kita taruh di waiting list, belum bisa kita bahas karena beberapa hal,” jelasnya.

Empat Raperda tambahan tersebut meliputi penyelenggaraan wajib belajar diniyah takmiliyah, perparkiran, pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan, serta penyelenggaraan reklame.

Ombi belum menjabarkan Raperda mana yang akan menjadi prioritas pembahasan triwulan pertama 2026. Sebelumnya, Wakil Ketua Bapemperda, Haryanto, sudah menyebut empat prioritas, namun Ombi menegaskan seluruh Raperda pada dasarnya merupakan prioritas.

“Kalau bicara prioritas, saya sedikit menambahkan agar komprehensif apa yang disampaikan sama Wakil Ketua Bapemperda. Artinya 12 Perda itu semuanya prioritas. Tapi mana yang lebih dahulu kita bahas, ini menyesuaikan dengan situasi kesiapan dan urgensi, dari pembahasan tersebut,” tukasnya.

“Saya kepengin ebagai Ketua Bapemperda, jangan sampai 12 Perda ini sudah siap, tapi kita belum memiliki analisa mana yang dibahas di triwulan satu, dua, tiga, dan empat. Nanti ada indikator yang kita pakai untuk menentukan itu,” sambung Bendahara DPC PKB Kabupaten Bekasi itu. (pra)