Berita Bekasi Nomor Satu

Korban Penipuan Modus Janjikan Masuk Kerja di Perusahaan Bekasi Bertambah Jadi 10 Orang

PELAKU PENIPUAN: Polisi menggiring Surya pelaku penipuan kerja saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (8/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Korban penipuan yang dilakukan tersangka Ata Supriadi alias Surya (46), warga Karawang, dengan modus menjanjikan bisa memasukkan korban bekerja di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi, bertambah.

Berdasarkan data sementara Polres Metro Bekasi, jumlah korban kini bertambah menjadi 10 orang dari sebelumnya tujuh orang.

“Data sementara, korban yang diberdaya oleh pelaku 10 orang dengan total kerugian hampir Rp60 jutaan atau Rp59.500.000. 10 orang yang menjadi korban kurang lebih waktu dari beberapa bulan terakhir,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (8/12).

BACA JUGA: Penipuan Modus Janjikan Masuk Kerja di Perusahaan Bekasi Terbongkar! Polisi Bekuk Pelaku di Karawang

Mustofa menuturkan, para korban merupakan warga Kabupaten Bekasi yang tengah mencari pekerjaan di perusahaan wilayah Kabupaten Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka awalnya menitipkan satu orang ke sebuah yayasan dan orang tersebut berhasil bekerja. Berbekal keberhasilan itu, Surya kemudian mencari orang lain yang membutuhkan pekerjaan. Namun, hingga kini tidak ada satupun yang benar-benar ditempatkan bekerja.

“Modal itulah yang dipergunakan oleh tersangka untuk meyakinkan beberapa orang. Makanya para korban tertarik, kemudian begitu disebutkan biaya administrasi, para korban mau mentransfer ke para pelaku,” tambahnya.

Setelah korban membayar biaya administrasi, tersangka menjanjikan mereka akan dihubungi dalam dua hingga tiga minggu untuk mulai bekerja. Namun ketika waktu yang dijanjikan tiba, pelaku justru memblokir nomor korban.

“Setelah ditransfer oleh korban, pelaku tidak bisa dihubungi dan malah memblokir nomor handphone para korban. Jadi kurang lebih setahun terakhir pelaku menjalankan aksi penipuan,” tuturnya.

Polisi mengamankan 16 bukti transfer serta dua lembar kwitansi pendaftaran sebagai barang bukti. Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja yang meminta pembayaran biaya administrasi. Ia juga meminta warga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, Surya dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (ris)