Berita Bekasi Nomor Satu

Sidang Kasus Korupsi Alat Olahraga Kota Bekasi: Saksi JPU “Nggak Nyambung”

SIDANG: Kuasa hukum Yoga Gumilar berbincang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (8/12).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 kembali digelar Senin (8/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sidang kemarin berlangsung dengan agenda pemeriksaan lima saksi. Namun, dari seluruh saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua orang yang akhirnya memberikan keterangan di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa Ahmad Zarkasih dan Muhammad AR, Yoga Gumilar, menjelaskan bahwa tiga saksi lainnya berhalangan hadir karena berbagai faktor.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Alat Olahraga Kota Bekasi: Lagi, Saksi JPU Patahkan Dakwaan

“Saksi rencananya lima. Cuma dari lima itu dua yang hadir, satu meninggal, satunya sakit,” ujar Yoga usai persidangan.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga sekitar pukul 13.00 WIB itu menghadirkan AN dari bagian keuangan Pemerintah Kota Bekasi serta D dari PT CIA.

Menurut Yoga, kesaksian AN mengonfirmasi adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar oleh para terdakwa.

“Kesaksian menyatakan bahwa memang sudah ada pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan para terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, saksi D dari PT CIA disebutkan tidak mengenal dua terdakwa, yakni Ahmad Zarkasih dan Muhammad AR.

“Untuk D, dia tidak mengenal terdakwa AR dan Zarkasih,” kata Yoga.

Yoga menilai, keterangan dua saksi yang hadir tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kliennya sehingga justru menguntungkan pihak pembela.

“Untuk sidang hari ini (kemarin,red) tidak ada fakta baru, masih biasa-biasa saja karena tidak ada kaitannya dengan para terdakwa. Menurut saya, saksi yang dihadirkan hari ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan klien kami,” tegasnya.

Adapun rencana menghadirkan saksi meringankan baru akan dilakukan setelah JPU menuntaskan pemeriksaan saksi mereka.

“Untuk saksi yang meringankan pasti akan kami hadirkan, tapi nunggu setelah saksi dari jaksa selesai,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Ahmad Zarkasih, Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ahmad Mustari sebagai Direktur PT CIA.

Proyek pengadaan alat olahraga tersebut memiliki nilai hampir Rp10 miliar, dengan kerugian negara yang diaudit mencapai Rp4,39 miliar.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (rez)