Berita Bekasi Nomor Satu

400 Pengembang di Kabupaten Bekasi Belum Serahkan PSU

Foto udara perumahan di Desa Ciantra Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,  beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 400-an pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke pemerintah daerah (pemda). Data tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum mewajibkan pengembang perumahan non-susun menyediakan PSU minimal 40 persen dari luas lahan sebagai bagian dari kewajiban pembangunan kawasan perumahan sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kewajiban ini bertujuan memastikan pengembang menyediakan fasilitas dasar seperti jalan, drainase, air bersih, hingga ruang terbuka hijau untuk menunjang kehidupan warga.

Kepala Bidang PSU Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Wahyi, mengakui pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah terkait pengembang yang belum menyerahkan PSU.

“Memang masih menjadi tugas kami supaya pihak pengembang bisa menyerahkan PSUnya. Tahun ini terdata 155 pengembang sudah menyerahkan dan sekitar 400-an belum,” ujarnya, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, Disperkimtan terus melakukan sosialisasi agar pengembang mematuhi aturan penyerahan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tersebut.

Nur Wahyi menambahkan, tidak semua lahan PSU dapat dikomersialkan. Beberapa di antaranya, seperti taman, ruang terbuka hijau, kantor pemerintahan, dan rumah ibadah, sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Semua lahan PSU ini tujuannya untuk kepentingan umum dan didahulukan untuk masyarakat sekitar kepentingannya,” jelasnya.

Namun jika kebutuhan masyarakat sekitar telah terpenuhi, sebagian lahan PSU dapat dikomersialkan untuk kegiatan perniagaan. Peruntukannya mengikuti aturan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

“Memang ada rencana lahan PSU untuk dikomersilkan untuk peningkatan PAD. Rencana ini akan kami maksimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, berharap Pemkab Bekasi lebih serius memaksimalkan lahan PSU yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi itu menegaskan bahwa PSU harus diserahkan lengkap dengan sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN.

“PSU harus diserahkan beserta sertipikatnya. Dengan alas hak yang jelas, tidak akan terjadi sengketa, sehingga aset daerah bisa terjaga dan memberi manfaat bagi masyarakat, termasuk sebagai potensi sumber pendapatan daerah,” ujarnya. (and)