RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Harapan Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hukuman pada proses banding ternyata jauh dari kenyataan. Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman terhadap selebritas yang akrab disapa Niki itu.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Namun pada putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta resmi menaikkan hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara.
Peningkatan hukuman ini bukan tanpa alasan. Setelah meneliti ulang berkas perkara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meyakini bahwa Nikita tidak hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu, soal pelanggaran ITE. Tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya: ITE dan pencucian uang,” ujar Albertina Ho, Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, saat ditemui di kantornya, dikutip dari JawaPos pada Rabu (10/12).
Baca Juga: Ariel NOAH Cedera Lutut Sampai Tiga Kali Sedot Cairan, Begini Kondisinya
Keyakinan hakim bahwa kedua unsur pidana ITE dan TPPU terpenuhi, membuat hukuman terhadap Nikita dijatuhkan secara kumulatif, sehingga total masa hukumannya bertambah.
“Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” tambah Albertina Ho.
Selain memperberat hukuman menjadi enam tahun, putusan banding juga mengharuskan Nikita Mirzani membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menetapkan bahwa masa hukuman Nikita akan dikurangi dengan waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak kasus ini mulai diproses oleh pihak kepolisian.(ce2)











