Berita Bekasi Nomor Satu

JPO Ahmad Yani Ditutup, Warga Resah Tanpa Disediakan Jalur Penyeberangan Sementara

DITUTUP: Pemkot Bekasi menutup JPO di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada awal pekan lalu. Hal ini memicu keresahan warga karena harus mengambil risiko menyeberang di jalur ramai tersebut. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Renovasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, memicu keresahan warga. Penutupan total jembatan sejak awal pekan dilakukan tanpa menyediakan jalur penyeberangan sementara, memaksa pejalan kaki menyeberang langsung di jalur kendaraan yang lalu lintasnya dikenal padat dan cepat.

Warga mengaku terpaksa berjudi dengan keselamatan setiap kali menyeberang. “Takut aja nyebrang karena kendaraan banyak dan cepat. Khawatir tertabrak,” ujar Alif (27), Selasa (9/12). Ia menilai pemerintah seharusnya menyediakan mitigasi keselamatan seperti zebra cross sementara atau petugas pengatur lalu lintas. “Harapannya ada petugas Dishub, Pol PP, atau polisi untuk bantu warga nyebrang,” ucapnya.

Keluhan serupa datang dari Ningsih (48) yang mengaku harus menunggu lima hingga enam menit hingga arus kendaraan benar-benar sepi. “Kalau ramai, saya nggak berani,” katanya.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua akses JPO ditutup besi las. Bagian pagar pengaman juga tampak tak utuh. Meski terpasang papan peringatan “Hati-hati ada perbaikan JPO”, tidak terlihat aktivitas pekerja di lapangan.

Menindaklanjuti laporan warga, Unit Lantas Polres Metro Bekasi Kota menurunkan dua personel untuk membantu penyeberang. PS Kanit Kamsel, Ipda Rinda Ayu, mengatakan langkah itu dilakukan karena volume kendaraan di lokasi tergolong tinggi saat JPO sedang direnovasi. “Kami hadir untuk membantu pejalan kaki menyeberang,” ujarnya.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menjelaskan JPO tersebut akan dibongkar dan diganti baru karena masa pengelolaan pihak ketiga telah berakhir. “Waktunya diperbarui. Begitu habis masa kerja samanya, aset kita ambil kembali,” jelasnya.

Masa pengelolaan JPO oleh pihak swasta, kata Idi, berkisar 10–15 tahun. Setelah dikembalikan, pemerintah akan menawarkan pengelolaan kembali kepada pihak swasta dengan konsep dan desain baru. “Saat ini desain JPO yang baru sedang kami proses,” tandasnya. (rez)