Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Kabupaten Bekasi Butuh Mata dan Telinga Masyarakat untuk Berantas Korupsi

TEMPELKAN STIKER: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman menempelkan stiker di kaca kendaraan yang melintas di Cikarang Pusat, Selasa (9/12). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Bekasi tidak dapat berjalan maksimal tanpa peran aktif masyarakat. Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Eddy mengajak masyarakat untuk terlibat dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolaboratif.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa ‘one man show’. Kejaksaan butuh mata dan telinga masyarakat,” ujar Eddy saat paparan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode Januari sampai Desember 2025.

Selama periode itu, Kejari menangani lima perkara Tipikor dari berbagai sektor. Empat di antaranya merupakan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penyertaan modal pemerintah daerah hingga penyalahgunaan APBDes.

Sementara lima perkara sudah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan lima orang tersangka. Tiga upaya hukum yang bergulir tahun ini juga telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebanyak lima perkara saat ini sedang berjalan di tahap penuntutan (persidangan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” ujar Eddy, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan perkara tersebut meliputi kasus penyaluran kredit BTN atas nama Syaeful Rizal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,99 miliar akibat Non-Performing Loan. Kasus lainnya penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tahun anggaran 2024, dengan nilai kerugian Rp1,68 miliar.

Di samping eksekusi pidana badan, Kejari juga telah melaksanakan eksekusi terhadap pidana denda senilai Rp600 juta. Dari seluruh perkara yang ditangani, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp11 miliar.

“Salah satu prestasi yang disoroti dalam kinerja 2025 adalah keberhasilan dalam Asset Recovery. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total sejumlah Rp11.251.245.449,” jelasnya.

Pemulihan itu terdiri dari pengembalian kerugian negara pada tingkat penyidikan dan penuntutan sebesar Rp9,69 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar.

Eddy menegaskan bahwa penanganan Tipikor tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara. Ia menyebut langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti bahwa kami serius berupaya untuk mengembalikan hak masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Eddy.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya fundamental demi memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

“Orientasi kami jelas penegakan hukum harus berdampak langsung bagi kemakmuran rakyat. Kami memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi, harus kembali ke kas negara,” tuturnya. (ris)