Berita Bekasi Nomor Satu

Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Pemuda di Bekasi Terancam Enam Tahun Bui

DIGIRING POLISI: Petugas kepolisian menggiring MSG saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Senin (8/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pria berinisial MSG (20) terancam hukuman maksimal enam tahun penjara akibat menyebarkan konten bermuatan asusila mantan pacarnya, NY (25).

Aksi tersebut dilakukan karena tersangka tidak terima atas keputusan korban mengakhiri hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar enam bulan. Ia juga merasa kesal lantaran korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan serta tidak memberikan uang sesuai permintaan.

Sebelum menyebarkan tangkapan layar panggilan video bernuansa seksual, tersangka sempat mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan korban berulang kali dimintai uang oleh tersangka dengan ancaman konten pribadi akan disebarkan.

“Sebenarnya cukup banyak uang yang ditransfer oleh korban kepada pelaku, namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500 ribu. Pelaku menggunakan konten video foto untuk memaksa korban untuk terus berhubungan (badan),” kata Mustofa, Senin (8/12).

BACA JUGA: Tak Terima Diputusin, Pria di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan Pacar

Karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan keinginan, tersangka akhirnya menyebarkan konten sensitif tersebut. Dari barang bukti yang ditemukan, diketahui tersangka juga membagikan konten itu kepada teman-temannya melalui aplikasi pesan instan.

“Namun, ternyata tetap saja disebarkan oleh pelaku dengan membuat akun di Facebook dan Instagram, bahkan pelaku mengetag keluarga daripada korban,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan asmara. Hubungan mereka berlanjut dan keduanya kerap melakukan panggilan video tidak pantas. Diam-diam, tersangka merekam layar ketika panggilan tersebut berlangsung.

“Berawal dari Juli 2025, mereka berpacaran. Korban lebih dewasa daripada pelaku dan keluarga korban meminta kejelasan hubungan mereka,” ujarnya.

“Sebelum putus, mereka sering melakukan video call yang tidak sepantasnya. Saat video call, pelaku sering melaksanakan screenshot terhadap posisi ataupun keadaan korban,” terang Mustofa.

Mustofa menegaskan tidak ada tersangka lain dalam kasus ini. MSG kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (ris)