Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Belum Ambil Kebijakan Terkait Pejabat Terseret Korupsi

TERSANGKA: Penyidik menggiring RAS menuju mobil untuk dibawa ke Rutan Kelas I Kebon Waru guna menjalani penahanan. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengambil kebijakan terkait adanya pejabat yang terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pemkab beralasan belum menerima tembusan resmi dari lembaga negara yang menetapkan tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa (9/12) menetapkan RAS, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dugaan perkara korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

Pada periode kejadian, RAS menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Selain RAS, Kejati juga menetapkan S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, sebagai tersangka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil kebijakan terkait status RAS. Hal ini karena Pemkab Bekasi belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejati Jabar.

“Kita belum lihat putusannya seperti apa. Ini baru saya dengar dari pemberitaan. Jadi status resminya belum kita ketahui dan untuk kepegawaian yang bersangkutan belum ada kebijakan,” ucapnya, Rabu (10/12).

Endin menegaskan pentingnya dasar administrasi untuk menentukan langkah kebijakan terkait kepegawaian. Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah menginstruksikan seluruh pejabat agar tetap fokus bekerja.

“Pesan Pak Bupati jelas, para ASN untuk fokus bekerja untuk kepentingan rakyat. Sehingga apabila fokusnya bekerja Insya Allah bisa terhindar dari permasalahan hukum,” ucapnya.

Pemkab Bekasi, lanjut Endin, akan memperkuat pembinaan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemahaman mengenai aspek hukum.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bekasi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran dan hikmah bagi seluruh ASN.

“Kita prinsipnya mendukung adanya proses hukum. Ini menjadi pembelajaran dan hikmah, agar ke depan tidak ada lagi ASN yang berperkara. Mudah-mudahan kita dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum,” kata Endin.

Untuk mencegah kasus serupa, Pemkab Bekasi terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna meningkatkan pemahaman ASN.

“Dengan kerja sama ini, ASN bisa lebih memahami mana perbuatan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Saya berharap tidak ada lagi ASN yang bermasalah,” ujarnya.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, mengungkapkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yaitu RAS dan S dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Roy menjelaskan, pada 2022 anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Menindaklanjuti permintaan itu, RAS menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tentang belanja jasa konsultasi tunjangan perumahan pada 26 Januari 2022. Penunjukan ini ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

“Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP, diperoleh nilai tunjangan perumahan untuk ketua sebesar Rp42.800.000, wakil ketua Rp30.350.000, dan anggota Rp19.806.000. Hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” tutur Roy.

Karena KJPP hanya menghitung untuk jabatan ketua, besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan yang dipimpin S, tanpa melalui mekanisme penilai publik. Tindakan ini bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014.

“Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” tuturnya.

Tersangka RAS ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara tersangka S tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 56 KUHAP. (and)