RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan aturan pelarangan kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki kawasan perkantoran Pemkot Bekasi. Kebijakan itu disiapkan setelah muncul temuan bahwa banyak aparatur Pemkot yang terlambat membayar pajak.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi sebelum diberlakukan penuh.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” ujar Tri, Rabu (10/12).
Tri menyebut data awal yang dilaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan aparatur membayar pajak kendaraan terbilang rendah.
“Disinyalir justru dari pegawai kami banyak yang belum membayar pajak. Itu bukan kemungkinan, tapi sudah dipastikan karena datanya sudah ada sebetulnya,” katanya.
Menurut Tri, detail jumlah kendaraan yang menunggak ada di Bapenda. Namun laporan awal dari Kepala Samsat Bulak Kapal sudah diterimanya sebelum kebijakan disusun.
Jika aturan sudah berjalan penuh, seluruh aparatur hingga tamu yang datang ke kawasan Pemkot Bekasi akan diminta menunjukkan STNK untuk memastikan pajaknya aktif.
“Pembayaran pajak sudah seharusnya dilakukan oleh setiap pihak yang menanggungnya. Kami lihat dulu efektivitas sosialisasi ini satu minggu ke depan,” jelas Tri.
Pemkot masih menunggu dukungan teknis dari Polres Metro Bekasi Kota yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan.
Tri menegaskan, kebijakan ini bukan semata penertiban, tetapi juga dorongan agar aparatur memberi contoh dalam kepatuhan administrasi.
“Tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah. Dan kami hari ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (rez)











