RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi hari ini dijadwalkan berlangsung di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu (13/12/2025).
Petugas pelaksana SIM Keliling Kota Bekasi Brigadir Adi Rachman mengingatkan kepada masyarakat Kota Bekasi untuk memperhatikan masa berlaku SIM-nya.
Pasalnya berkaca dari kasus sebelumnya banyak masyarakat yang sudah lama antre, namun tidak dapat diproses, lantaran masa berlaku SIM-nya telah habis.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jumat 12 Desember 2025 di Kota Bekasi
“Dari kasus sebelumnya, mereka datang dan menunggu sampai siang, tapi ketika SIMnya mati, tanggalnya sudah terlewat dan tidak dapat diproses, makanya sebelum perpanjangan di lokasi dilihat lagi masa berlaku SIM,” ujar Adi kepada Radar Bekasi.
Sementara itu, dilansir dari TMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Dijadwalkan layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi, pada hari ini bertempat di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi hari ini tidak melayani.
Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Lebih jauh, gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)











