RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 2.181 guru dan tenaga kependidikan (GTK) jenjang SMA, SMK, maupun SLB di Bekasi menerima SK PPPK paruh waktu dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III.
“Kami sudah memberikan SK PPPK paruh waktu bagi guru dan tendik,” ujar Pengawas KCD Wilayah III, Rojali, kepada Radar Bekasi.
Sebelumnya, mereka mengikuti serangkaian seleksi, mulai dari tes administrasi, kompetensi teknis sesuai bidang, hingga kompetensi manajerial dan sosial kultural.
“Seleksi ini digelar oleh Pemerintah Pusat,” tambah Rojali.
Sementara, Kepala SMAN 8 Kota Bekasi, Acep Hadi, menambahkan bahwa sekolahnya memiliki 27 guru dan tendik yang telah menerima SK PPPK paruh waktu.
“Untuk di sekolah kami, ada 8 guru dan 19 tendik yang sudah menerima SK PPPK paruh waktu,” ucapnya
Para penerima SK PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak atas gaji proporsional sesuai UMK atau honor terakhir, tunjangan keluarga, pangan, kinerja, THR, gaji ke-13, jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hak cuti.
Ia berharap, dengan SK PPPK paruh waktu ini, para guru dan tendik dapat bekerja lebih optimal dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya.
“Kami tentu berharap, kinerja mereka bisa lebih maksimal dan tentunya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya,” beber Acep. (dew)











