RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelayanan pengajuan perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di Burger King Harapan Indah, Kota Bekasi, Senin (15/12/2025).
Selain itu terdapat persyaratan yang harus disiapkan, sebelum mengajukan perpanjangan SIM di lokasi gerai pelayanan, sebagai berikut:
1. KTP Asli
2. Fotokopi tiga
3. SIM Asli yang masih aktif
4. Fotokopi SIM
5. Fotokopi kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sabtu 13 Desember 2025 di Kecamatan Bekasi Barat
Sementara itu, saat ini biaya perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp225.000, sedangkan untuk SIM C Rp220.000, yang sudah mencakup komponen pemeriksaan kesehatan, psikologi, asuransi, hingga PNBP.
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, juga menyediakan layanan SAMSAT Keliling untuk warga Bekasi, yang ingin melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.
Tercatat dijadwalkan layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, untuk hari ini tidak melayani.
Sedangkan untuk layanan Samsat Keliling wilayah Kabupaten Bekasi hari ini dijadwalkan berlangsung di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-14.00 WIB. (cr1)











