RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengonfirmasi terdapat lima Rukun Warga (RW) yang tidak mencairkan dana hibah Rp100 juta untuk program penataan RW Bekasi Keren.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa penyaluran program dana hibah Rp100 juta tidak mengandung unsur paksaan. Keputusan pencairan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing RW.
“Kan ini kan kembali lagi kita kembalikan kepada masyarakatnya kan. Silakan kalau mau diambil, dimanfaatkan. Kalau tidak pun ya enggak apa-apa, kan enggak ada paksaan,” ujar Tri di Pemkot Bekasi, pada Senin (15/12).
Menurut Tri, program dana hibah Rp100 juta sejatinya dapat dimanfaatkan para ketua RW untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan fasilitas publik.
“Jadi saya kira tinggal bagaimana RW kemudian mengejawantahkan terkait dengan program. Daripada dia minta sama warganya untuk melakukan peningkatan fasilitas seharusnya gitu ya,” ucap Tri.
“Tapi kan kembali lagi, yang ini kan butuh proses, butuh penyesuaian, butuh belajar. Mudah-mudahan tahun depan ya kalau dia enggak mau dipakai lagi kita masih punya waktu,” tambah Tri.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa karena waktu pelaksanaan anggaran tahun ini sudah tidak memungkinkan, dana tersebut akan dialokasikan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Total anggaran sekitar Rp500 juta tersebut akan dikembalikan ke kas daerah dan selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lainnya.
“Makanya nanti mungkin kita batasi untuk tahun depan hanya boleh dicairkan sampai Juni. Kalau tidak dicairkan Juni berarti nanti kita robah anggarannya melalui program ABT,”
“Kalau sekarang kan udah enggak ada waktu lagi. Mau enggak mau ya jadi Silpa. Silpanya nanti Rp500 buat balik ke kas daerah, enggak dibawa kemana-mana. Nanti bisa digunakan untuk melakukan pembangunan yang lain,” jelas Tri.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, lima RW yang memutuskan untuk tidak mengambil dana hibah tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 di Kelurahan Jatimelati. (cr1)











