RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi segera menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa. Perda ini akan turut mengatur mekanisme pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan penyelenggaraan dua agenda demokrasi desa tersebut membutuhkan payung hukum.
“Dua penyelenggaraan itu (BPD dan Pilkades) membutuhkan payung hukum. Maka Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu membuat peraturan tentang dua hal itu, kita tidak mau nanti satu dan lain hal ada perbedaan tafsir,” ujar Ombi, kepada Radar Bekasi, Minggu (14/12).
Ombi menambahkan, kultur desa berbeda di setiap daerah. Misalnya, di Sumatera Barat disebut nagari, sedangkan di Cirebon ada wali, bukan kepala desa. Oleh karena itu, Perda diperlukan untuk mengatur mekanisme dan penganggaran Pilkades.
“Ada banyak versi tentang desa ini, unik. Makanya kita (Kabupaten Bekasi) harus menetapkan peraturan itu,” katanya.
Perda juga dianggap penting untuk penganggaran Pilkades 2026. Pasalnya, hampir seluruh desa membutuhkan dukungan dana.
“Jadi peraturan tentang mekanisme pemilihan BPD atau Pilkades, itu nanti tertuang, termasuk penganggarannya,” ungkapnya.
Raperda Desa ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan dijadwalkan dibahas pada triwulan pertama. Namun, pembahasan bisa dibatalkan jika ada peraturan yang lebih rinci sehingga cukup diatur lewat Perbup.
“Kalau ada peraturan yang menjabarkan secara rinci, bisa lewat Perbup. Kita eliminir, kita naikin Perda yang lebih siap untuk dibahas di triwulan satu. Kita masih menunggu pembahasan mekanismenya, cuma rancangan Perdanya sudah siap, tapi belum bisa kita ekspose karena khawatir ada perubahan-perubahan mekanisme,” jelasnya.
Ombi menyebut, beberapa kabupaten di Jawa Barat, seperti Karawang, telah mencoba sistem Pilkades digital, meski baru sebatas percontohan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, menuturkan, draf Raperda Desa belum diterima Komisi I. Namun, komunikasi intens dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah dilakukan, termasuk membahas Pilkades serentak 2026.
“Raperda tentang desa ini terkait dana APBD, dan penyelenggaraan Pilkades, tapi drafnya belum kita terima di Komisi I. Kemungkinan Pilkades tahun depan itu menggunakan e-voting, namun pembahasan di rapat itu sistem e-voting baru satu desa satu TPS,” jelasnya. (pra)











