Berita Bekasi Nomor Satu

Resbob Dikeluarkan dari Kampus Setelah Hina Suku Sunda dan Suporter Persib

Potret Resbob, konten kreator yang diduga hina suku Sunda. Foto: Tangkap Layar/Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus penghinaan terhadap suku Sunda yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, masih terus menjadi sorotan publik. 

Akibat ucapannya yang menghina Viking, penggemar klub Persib Bandung, dan masyarakat Sunda, Resbob resmi dikeluarkan dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Jawa Timur.

Pihak kampus menyampaikan keputusan ini melalui video yang dibagikan di akun Instagram resmi UWKS. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan rapat internal, pihak kampus menyatakan bahwa Resbob terbukti melanggar kode etik dan tata pergaulan mahasiswa.

Resbob resmi dikeluarkan dari kampus pada 14 Desember 2025. Ia sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan NPM 24520017.

Pernyataan Resmi Kampus

Dalam pernyataannya, pihak UWKS menegaskan:

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyampaikan sikap resmi terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik yaitu tindakan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik atas nama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau dikenal Resbob yang terbukti menyampaikan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.”

Baca Juga: Siapa Young Syefura Othman? Anggota Parlemen Malaysia yang Digombali Dedi Mulyadi

Keputusan pencabutan status mahasiswa ini diambil setelah proses internal yang berlandaskan Peraturan Rektor Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta hasil rekomendasi dari Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Berdasarkan rapat rektorat, sanksi resmi diumumkan melalui Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025.

Status Resbob Kini Dicari Polisi

Sementara itu, Resbob kini sedang dalam pencarian pihak kepolisian. Ia dilaporkan menghilang setelah video penghinaan terhadap suku Sunda viral di media sosial. 

Polisi juga telah menemui kekasih dan orang tua Resbob untuk memperoleh informasi terkait keberadaannya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas mengenai pentingnya menjaga ucapan di ranah publik dan menegakkan nilai-nilai toleransi, sebagaimana diatur oleh kode etik universitas dan norma sosial.(ce2)