RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparat Kecamatan Jatiasih menutup sebuah toko penjual minuman keras (miras) di Jalan Raya Jatiasih–Pondok Gede, RT 04 RW 10, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi, menyusul aduan warga terkait dugaan peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kecamatan Jatiasih, Satpol PP, Koramil Jatiasih, pihak kelurahan, serta Linmas. Kasi Trantibum Kecamatan Jatiasih, Tatang Taryana mengatakan, tindakan tegas diambil untuk menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.
“Kami menindak toko penjual minuman keras dengan memberikan teguran lisan, melakukan penutupan, serta mengamankan sejumlah minuman beralkohol,” ujarnya.
Menurut Tatang, penertiban tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Barang bukti hasil penertiban kami amankan di kantor kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan, razia miras akan digelar secara rutin guna menutup ruang peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jatiasih.
“Tidak hanya menunggu laporan warga, kami juga akan aktif menyisir titik-titik penjualan miras. Penertiban akan terus dilakukan agar wilayah Jatiasih tetap kondusif,” tandasnya.(pay)











