Berita Bekasi Nomor Satu

Lift “Haram” Digunakan saat Terjadi Kebakaran

ILUSTRASI: Bangunan gedung bertingkat di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (15/12). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa lift “haram” digunakan saat terjadi kebakaran di gedung bertingkat karena berisiko tinggi membahayakan keselamatan jiwa. Penegasan ini disampaikan menyusul peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang.

Dinas Damkar secara berkala memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar memahami prosedur keselamatan saat terjadi kebakaran di gedung bertingkat, termasuk hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan. Edukasi tersebut penting untuk meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa dalam kondisi darurat.

Selain itu, Dinas Damkar mengingatkan pengelola dan penghuni gedung agar memastikan ketersediaan sarana keselamatan dasar, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik serta tangga darurat sebagai jalur evakuasi utama.

Penyelia Pemadam Kebakaran Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Adhi Nugroho, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan saat mendengar alarm kebakaran adalah tetap tenang dan tidak panik. Sebab, kepanikan justru dapat memperburuk situasi.

Saat alarm kebakaran berbunyi, masyarakat diimbau segera meninggalkan ruangan dan mengikuti jalur evakuasi yang telah disediakan.

“Biasanya ditandai dengan warna hijau dan tulisan exit yang mengarahkan ke pintu darurat,” jelas Adhi di Mako Cibitung, Senin (15/12).

Ia menegaskan, penghuni gedung tidak dianjurkan menggunakan lift untuk menyelamatkan diri saat kebakaran. Evakuasi harus dilakukan melalui tangga darurat karena potensi pemadaman listrik sangat tinggi dan dapat menyebabkan lift tidak berfungsi.

“Lift diharamkan digunakan saat kebakaran karena instalasi listriknya bisa padam. Gunakan tangga darurat sambil mengikuti arahan petugas fire warden atau tim IRT yang bertugas di bangunan tersebut,” tambahnya.

Setelah keluar dari gedung melalui tangga darurat, lanjut Adhi, seluruh penghuni diminta segera menuju titik kumpul atau assembly point yang telah disediakan. Di lokasi tersebut, petugas akan melakukan pendataan untuk memastikan tidak ada warga yang masih terjebak di dalam gedung.

“Pelaporan di titik kumpul sangat penting agar petugas mengetahui apakah seluruh penghuni sudah dievakuasi atau masih ada yang tertinggal,” terang Adhi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahaya asap kebakaran serta tidak kembali masuk ke dalam gedung untuk mengambil barang yang tertinggal.

“Jangan sampai karena ingin mengambil barang, kita justru mempertaruhkan nyawa. Keselamatan adalah hal utama,” ujarnya. (ris)