Berita Bekasi Nomor Satu

Sisa Waktu Sepekan, Dewan Ingatkan Proyek Infrastruktur di Kota Bekasi Tak Boleh Molor

NORMALISASI KALI: Pekerja mengoperasikan alat berat membersihkan aliran kali yang baru selesai dibangun tanggul di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (24/11). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Waktu Pemerintah Kota Bekasi untuk menuntaskan belanja daerah kian menipis. Tinggal sepekan menjelang batas akhir tahun anggaran, seluruh pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga dikebut penyelesaiannya. Pemkot menegaskan, hanya pekerjaan yang rampung dan memenuhi standar kualitas yang akan dibayarkan setelah evaluasi pasca 24 Desember.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan lambatnya realisasi fisik yang terjadi tahun ini tidak boleh kembali terulang pada 2026. Menurutnya, berbagai kendala menyebabkan pelaksanaan pekerjaan menumpuk di akhir tahun, sehingga seluruh proyek terpaksa dikejar waktu.

Dalam rapat evaluasi dan monitoring (monev) bersama perangkat daerah mitra Komisi II awal pekan ini, realisasi fisik menunjukkan peningkatan signifikan. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tercatat mencapai 80 persen, sementara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) sebesar 71 persen.

“Secara target, kita hanya memiliki waktu satu pekan lagi untuk menyerap anggaran sesuai perencanaan pembangunan infrastruktur Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Latu, Senin (15/12).

Ia menegaskan, pekerjaan fisik yang masih berjalan di berbagai wilayah harus diselesaikan tepat waktu dan tidak boleh molor hingga melewati batas tahun anggaran. Selain ketepatan waktu, kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian utama.

Sejumlah persoalan yang mencuat belakangan, seperti ambruknya turap Kali Rawalumbu hingga laporan masyarakat terkait pekerjaan drainase, turut menjadi bahan evaluasi Komisi II. Latu menekankan, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kesepakatan awal, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun spesifikasi teknis.

“Kasus turap di Rawalumbu itu kami evaluasi. Setelah ditelusuri, pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak ketiga,” jelasnya.

Latu menambahkan, setelah 24 Desember, DPRD bersama perangkat daerah terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres dan kualitas pekerjaan. Pemerintah kota hanya akan membayarkan pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi standar yang disepakati.

“Kekurangan pekerjaan tidak akan dibayarkan sebagai bentuk sanksi. Ini menjadi catatan penting dan seluruh pekerjaan akan kami minta untuk dievaluasi,” tegasnya.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan kebijakan pada tahun berikutnya. Bahkan, pihaknya mendorong agar rekanan yang tidak memenuhi spesifikasi dan mengecewakan dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak kembali mendapatkan proyek.

“Di akhir nanti akan terlihat apakah capaian pekerjaan sesuai waktu dan spesifikasinya,” pungkas Latu. (sur)