Berita Bekasi Nomor Satu

Trotoar dan Bahu Jalan Bisa jadi Sumber PAD Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Bahu Jalan Raya Imam Bonjol, Cikarang Barat, Rabu (8/9). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kondisi bahu jalan dan trotoar di sejumlah ruas jalan Kabupaten Bekasi saat ini banyak beralih fungsi menjadi lahan parkir liar maupun area pedagang kaki lima (PKL). Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menjadi salah satu penyebab bertambahnya titik kemacetan.

Karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Bagian Jalan yang direncanakan disahkan pada 2026 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menuturkan, dari sisi penanganan dan pemeliharaan, kondisi jalan saat ini sangat memprihatinkan.

Banyak bahu jalan dan trotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir, ditanami tiang provider, bangunan liar, pedagang, hingga dimanfaatkan pelaku usaha sebagai lahan parkir tempat usahanya.

“Dia (pengusaha) enggak punya lahan parkir, akhirnya trotoar, pinggir jalan dijadikan parkir jadi macet. Terus tiang-tiang provider asal tanam saja kabelnya. Merusak estetika kota, estetika jalan, dan banyak hal lainnya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (15/12).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, sampai sekarang Kabupaten Bekasi belum memiliki regulasi yang jelas untuk mengatur pemanfaatan bagian jalan. Karena itu, pembentukan Perda dianggap penting agar ada payung hukum yang dapat ditaati.

“Kalau Perdanya sudah ada, maka harus menaati,” ucapnya.

Selain fokus pada penertiban, Ombi menjelaskan, bahu jalan dan trotoar juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), asalkan tidak mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

“Banyak pendapatan daerah ketika sepanjang bagian jalan kita rapi, misalnya bikin gorong-gorong raksasa, sebagai bagian investasi. Semua kabel yang mau melintas masuk ke bawah, mereka sewa,” ucapnya.

“Ada bangunan-bangunan seperti ruko, pertokoan, hotel, dan lain sebagainya, yang memanfaatkan bahu jalan kita sewa (bayar). Jadi ada retribusi itu, pemanfaatan bahu jalan,” sambungnya. (pra)