RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tingkat ketaatan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi dalam membayar pajak kendaraannya ternyata rendah. Tercatat, hingga akhir tahun ini, ada lebih dari 10 ribu kendaraan milik para abdi negara menunggak pajak.
“Itu berawal dari taat bayar pajak, kebetulan di Bekasi ini yang belum taat pajak cukup besar, sekitar 300 ribu-an,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Kota Bekasi, Dani Hendrato, kepada Radar Bekasi, Selasa (16/12).
Dani menyebutkan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dan menyerahkan data kendaraan ASN yang menunggak pajak secara lengkap.
BACA JUGA: Siap-siap, Kendaraan Belum Bayar Pajak Dilarang Masuk Kawasan Kantor Pemkot Bekasi
“Kami meminta kepada Pak Wali dan kami beraudiensi dengan kepala bapenda, dimulai dari kita aparat yang taat pajak. Kami menyampaikan data kemarin ASN Kota Bekasi yang menunggak pajak, datanya by name by address saya serahkan semua ke kepala bapenda dan itu kurang lebih ada 10 ribu kendaraan yang tidak bayar pajak,” ujarnya.
Dari total kendaraan ASN yang terdata menunggak pajak tersebut, mayoritas merupakan kendaraan roda dua.
“Dominannya itu kendaraan roda dua, perbandingan itu sekitar 70-30, yakni 70 persen roda dua, 30 persen kendaraan roda empat,” jelas Dani.
Meski demikian, Dani menegaskan tidak seluruh kendaraan tersebut benar-benar menunggak pajak aktif. Sebab, sebagian kendaraan sudah berpindah kepemilikan atau tidak lagi digunakan.
“Tapi dari jumlah yang 10.000 ini tentunya tidak semuanya nunggak. Bisa saja status kendaraan itu sudah dipindahtangankan atau dijual atau ditarik leasing atau hilang atau rusak berat,” katanya.
Menurut Dani, upaya peningkatan kepatuhan pajak menjadi semakin penting seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 yang mengatur pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kalau dulu itu sistemnya bagi hasil, uangnya masuk dulu provinsi baru selang satu bulan baru diminta oleh wilayah daerah. Kalau sekarang begitu bayar pajak otomatis uangnya terbelah jadi jatah provinsi masuk lalu masuk lagi ke kota dan bisa digunakan,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot Bekasi mendorong ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam ketaatan pajak.
“Makanya kami menghimbau bareng dengan pemerintah kota untuk sama-sama meningkatkan ketahanan pajak untuk warga Bekasi dan kita mulai dari ASN,” ucap Dani.
Ia menambahkan, di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penerapan sanksi bagi ASN yang menunggak pajak sudah berjalan.
“Di ASN provinsi juga sama, malah di ASN provinsi itu lebih ketat karena kalau tidak bayar pajak ketahuan itu tunjangan perbaikan penghasilannya dipotong 5 persen dan itu sudah terlaksana,” ungkapnya.
Sementara di Kota Bekasi, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, yakni melarang kendaraan yang menunggak pajak masuk ke kawasan Pemkot Bekasi.
“Kalau untuk Kota Bekasi kan saat ini masih hanya sosialisasi tahapannya. Tidak bayar pajak tidak boleh masuk, mungkin ke depannya bisa saja Pak Wali mengikuti Pak Gubernur, ASN tidak bayar pajak dipotong tunjangan perbaikan penghasilannya sebagai contoh taat pajak,” katanya.
Dani juga menyebutkan, setelah program tersebut berjalan, pihaknya menerima banyak permohonan pemblokiran kendaraan dari ASN yang sudah menjual kendaraannya.
“Sekarang alhamdulillah buktinya kami sudah menerima banyak permohonan proteksian atau pemblokiran kendaraan yang dimiliki ASN Kota Bekasi, yang notabene mereka sudah dapat informasi dari atas sana bahwa punya kendaraan ini ternyata sudah dijual,” ujarnya.
Dampak dari kebijakan tersebut mulai terlihat pada peningkatan jumlah pembayaran pajak kendaraan.
“Yang bayar pajak ada peningkatan, tapi tidak kelihatan ini dari ASN atau bukan karena kami lihat dari jumlah kendaraan saja. Contohnya PKB yang biasanya per hari itu hanya sekitar 2.300, sekarang sudah ada di 2.500-an,” jelas Dani.
Menjelang akhir tahun, Dani optimistis target pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat tercapai.
“Akhir tahun ini memang mungkin dampak dari program kemarin sudah banyak yang melakukan kewajiban, jadi mudah-mudahan bisa diatasi 90 persen. Alhamdulillah PHD kita bisa tercapai dari sektor PKB,” katanya.
Selain menyasar ASN, pihaknya juga melakukan penelusuran langsung terhadap kendaraan yang menunggak pajak di berbagai lokasi.
“Kita ASN P3D atau Samsat Kota Bekasi dari pemdanya itu wajib menelusur kendaraan-kendaraan yang tidak bayar pajak baik di mal, di pabrik, sampai ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Dalam penelusuran tersebut, petugas menempelkan pemberitahuan pada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.
“Kalau yang tidak bayar pajak itu kelihatan kami pakai handphone, belum bayar pajak kami tempel semacam pemberitahuan seperti stiker dan kita dokumentasikan,” kata Dani.
Hasilnya, dari sekitar 1.500 kendaraan yang telah ditelusuri, sebagian mulai memenuhi kewajibannya.
“Alhamdulillah hampir 15 persen-nya sudah bayar pajak setelah diberikan pemberitahuan kendaraan anda menunggak, dan itu baru mereka bayar pajak,” pungkasnya. (rez)











