Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Pencemaran Udara, Kelurahan Padurenan Gencarkan Operasi Bakar Sampah

OPERASI: Aparatur Kelurahan Padurenan saat menegur warga yang kedapatan membakar sampah. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah di lingkungan permukiman. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya warga yang membakar sampah sembarangan dan berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan monitoring yang dilakukan aparat kelurahan, petugas mendapati seorang warga kedapatan membakar sampah di wilayah RT 001 RW 05. Aparat langsung memberikan teguran serta arahan agar praktik tersebut tidak diulangi.

Lurah Padurenan, Samad Saepullah, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan, pembakaran sampah tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan pencemaran udara dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

“Petugas langsung menegur dan memberikan edukasi agar yang bersangkutan tidak lagi membakar sampah sembarangan,” ujar Samad, Selasa (16/12).

Selain melakukan pengawasan rutin, Kelurahan Padurenan juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Warga yang menemukan praktik pembakaran sampah dapat melaporkannya untuk segera ditindaklanjuti.

“Begitu ada laporan masuk, petugas akan langsung mendatangi lokasi dan memberikan teguran,” katanya.

Menurut Samad, langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah kelurahan dalam menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan, serta menciptakan suasana permukiman yang bersih dan nyaman.

“Kami mengimbau warga agar tidak membakar sampah dan mengelolanya dengan cara yang ramah lingkungan. Kelurahan akan terus hadir merespons setiap aduan masyarakat demi lingkungan yang bersih, aman, dan tertib,” pungkasnya. (pay)