RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Bekasi mengalami peningkatan hingga 50 persen menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasubnit I Regident Satlantas Polres Metro Bekasi, Sandyka Oktavianto, mengatakan peningkatan permohonan SIM merupakan hal yang rutin terjadi setiap akhir tahun.
Menurutnya, peningkatan pemohon SIM terjadi karena masyarakat ingin memastikan kelengkapan dokumen sebelum bepergian jauh. Selain itu, banyak pemohon yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis sehingga memilih mengurus lebih awal agar perjalanan lebih tenang.
“Kami melihat ini sebagai bagian dari kepatuhan masyarakat,” kata Sandyka, Selasa (16/12).
Sandyka menjelaskan, dengan dibukanya sejumlah titik pelayanan, antrean pemohon dapat terurai dengan baik. Masyarakat yang mengurus SIM juga tersebar ke Satpas cabang maupun gerai perpanjangan SIM.
Di Satpas Cikarang Pusat, jumlah pemohon pada hari biasa berkisar 30–40 dokumen, sementara pada akhir pekan meningkat hingga sekitar 100 dokumen.
“Memang ramainya di akhir pekan karena pas masyarakat libur kerja. Namun tetap kondusif dan pelayanan sekarang cepat. Proses perekaman sidik jari juga semakin efisien sehingga pelayanan rata-rata selesai dalam 56 menit,” tambahnya.
Di sisi lain, berbagai fasilitas penunjang juga disediakan bagi para pemohon, seperti ruang bermain anak, perpustakaan, kantin, hingga ruang menyusui. Fasilitas tersebut dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi pemohon yang membawa anak.
Selain layanan tatap muka, pelayanan SIM online juga cukup diminati. Setiap harinya, sekitar 20 hingga 30 dokumen SIM diproses melalui aplikasi.
“Keunggulannya tidak perlu datang hanya cukup di rumah, fotonya juga mandiri lalu SIM-nya nanti dikirim via pos ke rumah. Waktunya maksimal 14 hari,” kata Sandyka
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pemohon SIM merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru, pihaknya telah menyediakan tiga titik pelayanan, yakni Satpas SIM Kalimalang Cikarang Utara, Gerai SIM di AEON Mall Deltamas, serta Satpas SIM di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
“Kami ingin masyarakat memahami ketentuan terkait SIM. Petugas juga telah siap memberikan pelayanan dengan berbagai kemudahan, baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru,” ujar Sugihartono.
Ia menambahkan, pembagian pelayanan di beberapa titik membuat proses pengurusan SIM menjadi lebih cepat. Untuk perpanjangan SIM, waktu pelayanan bahkan kurang dari satu jam sejak pendaftaran hingga penerbitan.
“Untuk saat ini pelayanan SIM sudah lebih mudah dan lebih cepat. Waktu pelayanan sekitar 56 menit sudah clear, tinggal datang saja. Atau melalui online bisa,” tutupnya.
Sebagai informasi, tarif penerbitan SIM berlaku sama di seluruh Indonesia, yakni SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya wajib tes kesehatan dan psikologi serta asuransi (opsional).
Di Kabupaten Bekasi, total biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp305 ribu, yang terdiri dari penerbitan SIM Rp120 ribu, tes kesehatan Rp35 ribu, tes psikologi Rp100 ribu, dan asuransi Rp50 ribu. (ris)











