Berita Bekasi Nomor Satu

Dewan Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Perlindungan Guru

Hasan Basri

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.

Raperda tersebut sudah diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Jika disahkan, Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi guru di Kabupaten Bekasi saat menjalankan profesinya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, mengatakan inisiatif Raperda ini muncul karena melihat kondisi di lapangan, di mana tak sedikit guru mengalami intimidasi hingga ancaman hukum. Oleh karena itu, kata Gus Hasan, sapaan akrabnya, guru perlu mendapatkan perlindungan hukum.

“Ya, itu inisiatif Komisi IV karena melihat kondisi di lapangan, bahwa guru itu harus dilindungi dari segi hukum dan macam-macam,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (18/12).

Hasan menegaskan, Perda tentang Perlindungan Guru sangat penting agar kasus intimidasi maupun ancaman hukum tidak lagi dialami guru saat menjalankan profesinya sebagai pendidik.

“Kalau semua sudah terpenuhi syarat-syaratnya apa lagi yang mau ditunggu, karena itu urgen. Saya pelaku pendidikan juga, dan saya mengalami itu. Bahkan intimidasi, teror, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dijelaskan Hasan, berdasarkan calon naskah akademik (NA) Raperda tentang Perlindungan Guru, BAB I poin pertama menyatakan, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Kedua, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal.

“Jadi bukan hanya guru, tapi tenaga pendidik yang di dalamnya ada TU dan orang-orang disekitar (lingkungan) pendidik. Bahkan saya inginnya bukan hanya guru yang ada di PGRI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, tapi semua guru formal maupun non formal. Saya akan usahakan di Perda itu,” ungkapnya. (pra)