Berita Bekasi Nomor Satu

Capaian Zona Hijau Pencegahan Korupsi Pemkab Bekasi Tercoreng Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Kunang

TERSANGKA: Dari Kiri, Sarjan; Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; serta Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) yang merupakan ayah dari bupati, dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Capaian zona hijau pencegahan korupsi Pemerintah Kabupaten Bekasi tercoreng setelah Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap ijon proyek oleh KPK.

Berdasarkan hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK per 1 Desember 2025, Kabupaten Bekasi menempati posisi keenam dari 24 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan nilai 81, naik dari sebelumnya yang sempat berada di zona merah.

Koordinator Center for Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman, menyampaikan Kabupaten Bekasi merupakan salahsatu daerah yang menjadi perhatian di kalangan pegiat antikorupsi. Kasus korupsi yang berulang menjadi salahsatu bukti lemahnya upaya pencegahan.

Angka-angka di atas kertas seperti indikator pencegahan korupsi hingga nyatanya tidak menjamin sistem pencegahan berjalan mulus mencegah praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini.

“Harus benar-benar ada reformasi besar-besaran di Kabupaten Bekasi,” katanya, Minggu (21/12).

Menurutnya potensi besar yang ada di Kabupaten Bekasi merupakan ‘lahan basah’ untuk mengeruk keuntungan pribadi. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan struktural yang mempermudah penyimpangan, terutama bagi pejabat berkuasa.

Untuk itu, pihaknya mendorong penguatan Inspektorat secara struktural. Selama ini, lembaga pengawas internal cenderung lemah karena posisinya berada di bawah kepala daerah.

“Mudah-mudahan sih nanti jadi bahan evaluasi juga secara keseluruhan, ke presiden karena ini aturannya agak-agak ribet juga. Kita dari dulu mendorong inspektorat itu harus independen, ini kan posisi Inspektorat dibawah kepala daerah, di bawah Sekda bahkan, serba salah juga kan,” ungkapnya.

BACA JUGA: 1,5 Jam Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, KPK Bawa Dua Koper

Selain memperbaiki sistem, partisipasi publik juga menjadi kunci. Ia menilai masyarakat dan media harus lebih aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

“Semua pihak berperan. Tanggungjawab aparat penegak hukum, bahkan masyarakat juga. Di satu daerah, kita bisa lebih optimis kalau partisipasi publiknya meningkat,” ujar Jajang.

Pihaknya juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk terus membongkar praktik-praktik korupsi di daerah, seperti yang dilakukan di Kabupaten Bekasi.
Selain itu, peran pengawasan dari DPRD juga sangat diperlukan.

“Sekarang harapan kita di DPRD Kabupaten Bekasi untuk benar-benar memainkan perannya mewakili masyarakat. Kita tinggal lihat nih langkah mereka setelah ini seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro menyampaikan pencegahan bisa dilakukan dari sisi internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat dan integritas setiap pejabat. Kedua, melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Karana semua proyek harusnya dari sisi penganggaran ataupun kegiatan itu kan dewan sebagai pihak yang bisa memantau,” katanya. (sur)