Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Proses Pengisian Delapan Jabatan Kepala OPD, DPRD: Jangan Ikut Tersandera Persoalan Hukum Bupati

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses pengisian delapan jabatan kosong kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi diminta tidak ikut tersandera kasus hukum yang menimpa bupati.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui panitia seleksi telah menyelesaikan open bidding (OB) atau seleksi terbuka untuk delapan jabatan pimpinan tinggi pratama, dengan menetapkan tiga besar calon. Saat ini, hasil seleksi tinggal menunggu persetujuan atau “restu” dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum dilanjutkan ke tahap pelantikan.

Delapan OPD yang dimaksud adalah Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Sekretaris DPRD, Kepala DPMPTSP, Kepala DP3A, Kepala BRIDA, Kepala Dinas Perikanan, dan Kepala Dinas Pariwisata.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa persoalan hukum tersebut tidak boleh berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Menurutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, tetap berkewajiban memproses pengisian jabatan definitif hasil seleksi terbuka.

“Prinsipnya pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pelayanan. Delapan OPD ini OPD penting. Kalau pengisiannya diperlambat, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” kata Politisi Partai Gerindra ini, Minggu (21/12).

Ia menjelaskan, meskipun roda pemerintahan tetap berjalan, jabatan pelaksana tugas yang saat ini mengisi delapan OPD memiliki keterbatasan dibanding pejabat definitif, baik dari sisi kewenangan maupun psikologis dalam mengambil kebijakan strategis.

“Secara administratif Plt memang ada, tetapi kekuatan hukumnya terbatas. Masa jabatannya hanya tiga bulan dan bisa diperpanjang maksimal enam bulan. Kondisi ini sering menimbulkan keraguan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.

Iwang menambahkan, kondisi serupa juga terjadi pada pucuk pimpinan daerah, di mana wakil bupati Bekasi saat ini menjabat sebagai Plt Bupati sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Selama masih Plt, posisinya setengah-setengah. Tapi pemerintahan harus tetap berjalan normal. Pengisian delapan jabatan OPD ini jangan ikut tersandera persoalan hukum bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengambilan kebijakan hasil seleksi terbuka yang telah menghasilkan tiga besar calon untuk delapan jabatan kosong kepala OPD.

“Karena saya Plt Bupati, akan berkonsultasi dengan Kemendagri dalam mengambil sebuah kebijakan,” kata Asep.

Ia menyampaikan, fokus awalnya adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Selain itu, dirinya juga akan mengajak para aparatur di lingkungan Pemkab Bekasi agar tetap semangat pasca persoalan hukum yang menimpa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Mohon maaf saya belum bisa memberikan informasi banyak. Sebab masih harus mengembalikan mental rekan-rekan ASN bagaimana menyelesaikan dan melanjutkan program yang sedang berjalan,”jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Ilmu Pemerintahan dan Politik Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Al Rasyid, menilai tantangan terbesar Plt Bupati berada pada pengelolaan birokrasi, terutama terkait mutasi dan promosi jabatan.

Belajar dari pengalaman sejumlah kepala daerah yang terjerat KPK, kata Harun, mutasi dan promosi kerap menjadi pintu masuk perkara hukum.

“Jangan sampai Plt Bupati yang baru justru terjebak di lubang yang sama,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pengisian jabatan strategis tidak boleh ditunda. “Roda pemerintahan harus terus berjalan. Tidak boleh ada jabatan kosong, satu menit atau satu detik pun tidak boleh,” kata Harun.(and)