Berita Bekasi Nomor Satu

Geledah Rumah Pribadi Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Kantor Abah Kunang, KPK Amankan Mobil Mewah hingga Dokumen Penting

DIGELEDAH: Penyidik KPK berada di rumah Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang di Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Selasa (23/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan lanjutan di rumah pribadi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta kantor Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, yang merupakan ayah Ade. Kedua lokasi tersebut berada dalam satu kawasan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan digeledah pada Selasa (23/12) siang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari penggeledahan di rumah Ade Kuswara Kunang, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit kendaraan roda empat mewah Toyota Land Cruiser. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah disidik KPK.

“Yang pertama, yaitu di rumah bupati. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan satu unit kendaraan roda empat Land Cruiser, yang diduga terkait dengan perkara OTT,” ujar Budi di gedung Merah Putih.

Selain rumah Ade, KPK juga menggeledah kantor perusahaan milik H.M. Kunang. Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ungkap Budi.

“Tentu nantinya dari beberapa barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik akan menelaah, menganalisa, dan tentunya akan diekstrak isinya dari barang bukti elektronik tersebut untuk kemudian melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” sambung Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK akan kembali melakukan penggeledahan lanjutan ke tempat-tempat yang terindikasi adanya aliran perputaran uang suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar tersebut.

“Selain itu, tentu nanti penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, resmi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) sebagai kontraktor dari pihak swasta.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Total uang yang masuk ke kantong Ade ditaksir mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan suap. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam penelusuran tim penyidik.

Atas perbuatannya Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya H. M. Kunang selaku pihak penerima suap, terjerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Ketiga tersangka tersebut selanjutnya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026, di rutan KPK. (cr1)