Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi “Nyanyi”

TERSANGKA: Soleman, tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tuper bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Soleman, tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan (tuper) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, disebut buka suara alias “nyanyi” karena merasa dikorbankan.

Hal itu memungkinkan munculnya tersangka baru dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar tersebut.

“Informasi Soleman nyanyi sebab merasa dikorbankan karena sudah tersandung hukum sebelumnya,” kata sumber Radar Bekasi, yang minta identitasnya dirahasiakan, Senin (22/12).

Diketahui, Soleman sebelumnya juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dari oknum pelaksana kegiatan fisik. Kasus tersebut kini tengah dalam persidangan.

“Soleman menyebutkan ‘laknat dan zalim,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membuka adanya potensi tersangka baru dalam pengungkapan kasus tuper tersebut.

“Potensi tersangka baru menunggu proses pengembangan penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Dikatakannya, penyidikan intensif saat ini terus berjalan. Sejumlah saksi diperiksa bergantian sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, pihak Kejati belum bersedia menyebutkan jumlah saksi yang akan dimintai keterangan.

“Mohon maaf untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa memberikan informasinya,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai agenda sidang atau kemungkinan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, Nur juga belum bisa memastikan waktunya.

“Masih proses penyidikan. Nanti kalau ada pelimpahan berkas ke persidangan kami informasikan,” ucapnya. (and)