RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati menjadi Rp5.938.885. Angka tersebut naik 6,84 persen atau Rp380.370 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5.558.515,10.
Penentuan UMK 2026 disepakati melalui voting dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi, pada Kamis (19/12). Dengan angka ini, upah Kabupaten Bekasi 2026 masih menjadi salahsatu yang tertinggi di Indonesia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengatakan kesepakatan ini telah disampaikan ke Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi.
“Angka (UMK 2026,red) ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” ucap Ida, Senin (22/12).
Ida menjelaskan, formula penyusunan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dari kesepakatan, alfa tertinggi yang digunakan adalah 0,9.
“Inflasinya Jawa Barat, bukan Bekasi. Karena dari regulasinya demikian,” katanya.
Ida mengakui penetapan UMK 2026 mendapat keluhan dari perwakilan pengusaha. Namun, karena telah disepakati, maka harus dipenuhi. Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengusulkan angka di bawah ketentuan Menteri.
“Mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan. Kan kalau divoting kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Suparno, menilai kenaikan UMK 2026 tidak menjadi persoalan baik bagi perusahaan maupun buruh. Selain sudah sesuai formula, kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan realitas saat ini, Kabupaten Bekasi industri relatif salesnya pada naik. Jadi dengan kenaikan upah yang akan diterapkan untuk 2026, saya rasa pengusaha-pengusaha enggak akan terlampau berat karena memang industri sedang mengalami merangkak naik,” kata Suparno.
Ia menambahkan, setiap tahun isu penurunan ekonomi sering muncul, bahkan ada opini bahwa kenaikan upah bisa membuat perusahaan gulung tikar. Namun, sejauh ini ia tidak pernah menerima keluhan dari anggota serikat terkait gaji di bawah UMK yang ditetapkan.
“Kami serikat kan berdasarkan aduan, bukan berdasarkan asumsi. Selama 2025 UMK naik 6,5 persen, itu kami satu pun nggak ada aduan,” ujarnya.
“Sehingga artinya tidak ada masalah dengan UMK. Kemudian kami mendorong agar setiap perusahaan pun buruhnya memiliki serikat agar punya bargaining posisi. Jadi untuk menghindari pengusaha-pengusaha nakal,” tandasnya. (ris)











