Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Hindari Calo Saat Ajukan Klaim, Peserta Bisa Manfaatkan Kanal Online Resmi BPJAMSOSTEK

BPJS Ketenagakerjaan

RADARBEKASI.ID, BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest mengimbau seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta diminta memanfaatkan kanal layanan resmi yang telah disediakan, baik secara langsung maupun melalui layanan online.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest, Yusuf Adi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses klaim BPJAMSOSTEK pada dasarnya mudah, cepat, dan tidak dipungut biaya. Karena itu, kehadiran calo justru berpotensi merugikan peserta.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun yang menawarkan jasa pengurusan klaim. Jika ada yang meminta imbalan atau biaya, itu sudah pasti bukan dari kami,” ujar Yusuf.

Ia menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK telah menyediakan berbagai kanal layanan digital yang dapat diakses secara mandiri oleh peserta. Salah satunya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang memungkinkan peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), memantau saldo, hingga mendapatkan informasi kepesertaan dengan mudah.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan melalui website resmi BPJAMSOSTEK atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh layanan tersebut dipastikan aman dan transparan.

Yusuf menambahkan, penggunaan calo tidak hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan keamanan data pribadi peserta. Dokumen kependudukan dan data kepesertaan yang diserahkan kepada pihak tidak bertanggung jawab berpotensi disalahgunakan.

“Data pribadi peserta sangat penting. Jangan sampai karena ingin proses cepat, justru data disalahgunakan. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cifest juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik percaloan atau pungutan liar yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Dengan memanfaatkan layanan resmi, BPJS Ketenagakerjaan berharap peserta dapat merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal, aman, dan tanpa biaya tambahan. (oke)