Berita Bekasi Nomor Satu

Wali Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (tengah) didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro (kiri) dan Dandim 0507/Kota Bekasi, Letkol Arm. Krisrantau Hermawan, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (19/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan peraturan larangan menyalakan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kota Bekasi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera. Selain itu, larangan ini juga bertujuan menghadirkan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat melalui kegiatan positif.

“Kami sudah mengeluarkan surat edarannya, baik, larangan menyalakan kembang api, pesta-pesta kembang api ataupun lainnya agar kegiatan tersebut ditiadakan,” ucap Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, sejumlah pihak swasta juga telah menyatakan tidak akan menggelar pesta kembang api sebagai wujud solidaritas dan empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana.

“Dan kemarin, dari pihak Summarecon Mal Bekasi sudah meniadakan kegiatan pesta kembang api. Meskipun, ada beberapa pihak swasta lainnya yang juga hendak membuat kegiatan serupa. Nanti kita lihat, dengan adanya yang surat imbauan itu, nanti akan kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemkot Bekasi akan mengisi malam pergantian tahun dengan menyelenggarakan kegiatan doa bersama dengan para unsur alim ulama dan unsur Forkopimda untuk melakukan refleksi diri sepanjang 2025.

“Ya, kita akan melakukan doa bersama, mereview bentuk doa bersama. Untuk merefleksikan diri pada 2025. Ya, samping itu juga, juga terkait dengan merefleksikan juga kita akan mengirimkan doa yang terbaik buat saudara-saudara kita yang ada di Sumatera,” pungkasnya. (cr1)