Berita Bekasi Nomor Satu

Gus Yazid Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar, Pernah jadi Mediator Konflik Lahan di Jatimulya

Tersangka TPPU Gus Yazid saat ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (24/12). FOTO: IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait praktik jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) pada Rabu (24/12).

Gus Yazid pernah menjadi mediator dalam konflik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan jemaah Masjid Raya Jatimulya.

Ia ditangkap oleh tim penyidik gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejati Jateng di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa malam (23/12) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Kejati Jateng.

“Tim Penyidik Gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB,” terang Anang kepada awak media di Jakarta pada Rabu (24/12) dikutip dari JawaPos.

Dia menuturkan, Gus Yazid terlibat dalam kasus dugaan TPPU lantaran menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas lebih kurang 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Nilai uang TPPU yang terafiliasi dengan Gus Yazid mencapai angka Rp20 miliar. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, dia langsung dibawa ke Kejati Jateng, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, Anang menyebut bahwa Gus Yazid dijerat oleh penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka AY (dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Desember 2025,” tegasnya.

Pernah Jadi Mediator Konflik Lahan di Jatimulya

Nama Gus Yazid sempat mencuat di Kabupaten Bekasi saat menjadi mediator konflik pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Masjid Raya Jatimulya pada Senin (11/8) lalu.

Berdasarkan catatan Radar Bekasi, Gus Yazid merupakan cicit dari Sayyid Sulaiman Basyaiban, putra Syarifah Khodijah, yang merupakan keturunan Sunan Gunung Jati. Saat proses mediasi berlangsung, ia menyebut dialog antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan jemaah masjid berjalan kondusif.

“Tidak, tidak alot. Warganya baik-baik, warganya baik-baik, enak-enak. Saya nanti pasti ke sini lagi,” kata Gus Yazid, Selasa (12/8).

Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut ditunjuk sebagai mediator oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yang belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ijon proyek dengan nilai korupsi mencapai Rp14,2 miliar.

“Ya baik, pastinya baik, tunggu aja dulu ini, saya tidak punya wewenang apa-apa. Nanti saya akan jembatani untuk menyampaikan. Saya akan sampaikan kondisinya seperti ini,” ujar Gus Yazid. (cr1)