RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, alias KDM yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru dinilai berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan hunian dan target nasional program tiga juta rumah.
Kritik tersebut disampaikan CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda. Ia menilai kebijakan tersebut tidak “market friendly” atau ramah pasar dan berisiko menekan sektor properti di Jawa Barat.
Ali menilai penghentian izin secara menyeluruh tidak menyentuh akar persoalan tata ruang dan banjir. Ia menegaskan, pelanggaran tata ruang yang terjadi selama ini tidak semata-mata menjadi kesalahan pengembang, melainkan juga berkaitan dengan praktik korupsi serta adanya uang “siluman” di tingkat pemerintah daerah.
“Ini yang membuat para pengusaha kesulitan,” kata Ali, kepada Radar Bekasi, Rabu (17/12).
Ia menekankan, evaluasi perizinan seharusnya dilakukan secara selektif dengan fokus pada wilayah yang benar-benar rawan bencana seperti banjir dan longsor, bukan disamaratakan di seluruh daerah. Ali juga mengingatkan bahwa program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat membutuhkan dukungan kuat dari pemerintah daerah, terutama Jawa Barat yang menjadi salah satu tulang punggung penyediaan hunian nasional.
“Kebijakan ini jangan sampai menjadi faktor penghambat program tiga juta rumah,” ujarnya.
Penghentian sementara izin pembangunan perumahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Menanggapi polemik yang muncul, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku secara membabi buta untuk seluruh wilayah, melainkan hanya untuk kawasan yang berpotensi menimbulkan bencana, seperti banjir dan longsor. Hal ini disampaikan Dedi merespons ajakan diskusi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
“Kalimatnya kan sudah jelas bahwa di situ yang memiliki potensi menimbulkan bencana baik banjir maupun longsor. Kan kepala daerah, kepala DPMPTSP di setiap kabupaten kan ada bidang tata ruangnya, dia sudah harus bisa menghitung,” ujar Dedi, Rabu (17/12).
Menurut Dedi, kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meminta bidang tata ruang di tingkat daerah untuk berkoordinasi dan melakukan penataan secara menyeluruh sebagai bagian dari mitigasi bencana. Ia menilai selama ini pembangunan perumahan di sejumlah wilayah berjalan tanpa kendali tata ruang yang memadai, sehingga memperbesar risiko bencana.
Dedi mencontohkan kondisi di Bekasi dan Karawang sebagai gambaran nyata dampak buruk alih fungsi lahan.
“Saya berikan contoh misalnya di Bekasi, kita kan terus bongkar daerah aliran sungai, bangli kita angkat. Tetapi kalau di Karawang, Bekasi terus-terusan daerah-daerah rawa dan sawahnya diuruk, ya tidak akan selesai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan pola pengembangan perumahan kelas atas dan rumah sederhana. Menurutnya, pengembang perumahan mewah cenderung menguruk lahan dan membangun sistem pengendalian lingkungan sendiri, sementara pengembang rumah sederhana kerap meninggalkan persoalan lingkungan setelah proyek selesai. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan tata ruang dan meningkatkan risiko banjir.
“Yang berikutnya juga kita tahu yang di Bekasi ini sekarang yang banjir-banjir siapa, perumahan. Kemudian sekarang di daerah Bandung. Bandung juga sama kan, sawah, rawa, itu yang terjadi,” kata Dedi.
Ia juga menyinggung kasus Anjarsari di Kabupaten Bandung sebagai contoh kesalahan tata ruang di masa lalu yang dampaknya masih dirasakan hingga kini. Evaluasi tata ruang, menurut Dedi, sedang berjalan, namun perubahan regulasi membutuhkan waktu panjang. Di sisi lain, ancaman bencana dapat datang sewaktu-waktu.
“Hari ini kita pleno tata ruang. Tahun depan kabupaten kota akan mengubah tata ruang,” tambahnya.
Atas dasar itu, penghentian sementara izin perumahan dinilai sebagai jeda untuk berpikir dan menata ulang arah pembangunan. Dedi mendorong solusi jangka panjang berupa pengembangan perumahan vertikal, khususnya di wilayah dengan keterbatasan lahan seperti Bandung, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Di tingkat daerah, kebijakan ini mulai ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan izin pembangunan perumahan, sementara Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan pembahasan internal.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menyatakan tengah melakukan evaluasi dan kajian mendalam terkait langkah yang akan diambil.
“Saat ini sedang dilakukan evaluasi dan pembahasan terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana.
Di Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku telah beberapa kali menolak izin perumahan karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Penolakan tersebut mengacu pada Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menegaskan bahwa perizinan pembangunan berpedoman ketat pada RTRW. Bahkan pada tahap site plan, tim teknis diturunkan langsung ke lapangan.
“Kami tidak hanya mengedepankan masuknya investasi namun berdampak pada kerusakan tata ruang. Sebab dampaknya bisa terjadi banjir,” ujarnya.
Di sisi lain, pengembang properti menunggu kepastian kebijakan akhir. Mereka menilai selama ini proses perizinan telah ditempuh sesuai regulasi dan melalui kajian lingkungan seperti AMDAL.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Wahyu Sulistio, menyatakan pengembang mengajukan izin berdasarkan peruntukan dalam rencana tata ruang.
“Selama itu masuknya kuning dan peruntukannya permukiman, mestinya sudah memenuhi kriteria,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa evaluasi kebijakan merupakan hak pemerintah. “Kami percaya pemerintah akan melakukan yang terbaik. Tapi kita tidak tahu kebijakan apa yang akan diberlakukan nanti,” ujarnya. (sur/and)












