Berita Bekasi Nomor Satu

KPK SP3 Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara, Ini Alasannya

Gedung KPK-kpk.go.id-

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik publik atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kasus itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. KPK menegaskan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menilai unsur pembuktian yang cukup dalam perkara itu tidak terpenuhi.

Sementara, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Abah Kunang, dan Satu Kontraktor Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Rp9,5 Miliar

Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3 nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Selain persoalan pembuktian kerugian negara, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu terjadinya perkara.

Budi menjelaskan bahwa tempus delicti kasus tersebut sudah cukup lama sehingga berdampak pada penanganan unsur pidana lainnya.

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” jelasnya.

Budi menegaskan, SP3 bukan dimaksudkan untuk menghentikan upaya pemberantasan korupsi, melainkan sebagai langkah hukum yang harus diambil ketika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait,” tegas Budi.

Ia menambahkan, setiap penegakan hukum wajib dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

“Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan langkah KPK tersebut telah sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang.

“Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019. Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya. (jpc)