RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Agensi aktris ternama Korea Selatan, Honey Lee, dilaporkan ke kejaksaan atas dugaan menjalankan usaha perencanaan budaya dan seni populer tanpa izin resmi.
Laporan tersebut mencuat pada 24 Desember 2025 setelah sejumlah media Korea Selatan memberitakan bahwa kasus yang menyeret Honey Lee, suaminya, dan agensi mereka itu kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan.
Menurut laporan tersebut, penyelidikan dilakukan karena agensi diduga tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai usaha perencanaan budaya dan seni sesuai Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer.
Ketentuan ini mewajibkan setiap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut untuk melaporkan dan mendaftarkan diri kepada Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata melalui lembaga administrasi setempat.
Menanggapi pemberitaan tersebut, agensi Honey Lee, Team Hope, segera memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Hope Project telah menyelesaikan pendaftaran sebagai badan usaha perencanaan budaya dan seni populer sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer, dan secara resmi menerima sertifikat pendaftaran pada tanggal 28 Oktober,” ujar agensi, dikutip dari iNews24.
Baca Juga: Woozi SEVENTEEN Diminta Atasan Cari Penyanyi Pernikahan Tanpa Bayaran Saat Jalani Wajib Militer
Team Hope juga menambahkan bahwa mereka berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang tengah berlangsung.
“Kami berencana untuk melaksanakan prosedur terkait yang sedang berlangsung dengan sungguh-sungguh,” tambah mereka.
Agensi ini diketahui awalnya didirikan oleh Honey Lee dan suaminya pada tahun 2015 dengan nama Ha Nui Corporation. Perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi Hope Project Corporation pada September 2022 dan terus beroperasi hingga saat ini.
Perubahan nama dan struktur tersebut disebut-sebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penyelidikan.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, usaha perencanaan budaya dan seni populer yang tidak terdaftar secara resmi dapat dikenai hukuman berat. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun atau membayar denda maksimal 20 juta won.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan publik menantikan perkembangan terbaru mengenai apakah agensi Honey Lee akan terbukti melakukan pelanggaran atau justru bebas dari segala tuduhan.(ce2)












