Berita Bekasi Nomor Satu

Pernikahan Dini Meningkat, Sebagian “Married by Accident”

ILUSTRASI: Pernikahan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, tercatat 39 permohonan dari pasangan di bawah usia 19 tahun atau meningkat dibandingkan 2024 sebanyak 31 permohonan.

Sebagian kasus pernikahan dini terjadi karena “married by accident” atau kehamilan di luar nikah.

Humas PA Cikarang, Tirmizi, menjelaskan bahwa pernikahan dini terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengawasan dari lingkungan keluarga.

“Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” terang Tirmizi, pekan kemarin.

Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu, karena pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan ekonomi dan mental dapat memicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, pengawasan sosial serta edukasi kesehatan reproduksi dianggap sangat penting untuk mencegah pernikahan dini.

“Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di waktu yang akan datang,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menambahkan bahwa calon mempelai laki-laki biasanya lebih matang dibanding calon mempelai perempuan yang masih di bawah 18 tahun.

Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

“Pernikahan anak terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah atau married by accident,” kata Titin.

Selain itu, pernikahan dini tanpa kesiapan ekonomi dan mental juga berpotensi menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ketidakdewasaan emosional, rasa cemburu yang berlebihan, dan kurangnya pengalaman hidup sering menjadi pemicu konflik yang berujung pada kekerasan.

“Jadi karena biasanya labil sehingga berpotensi terjadinya kekerasan atau KDRT,” tutupnya. (ris)