Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Diamankan Saat OTT, Mantan Sekdis Beni Saputra Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi

ILUSTRASI: Gedung Merah Putih KPK. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi. Beni dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau janji suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang (ayah Ade), serta pihak swasta Sarjan, sebagai tersangka.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin, (29/12).

Beni Saputra dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Nama Beni Saputra bukan figur baru dalam perkara ini. Beni merupakan salahsatu dari sepuluh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK pada Kamis (18/12) lalu.

Saat OTT berlangsung, Beni termasuk delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, H.M. Kunang, untuk pemeriksaan awal.

Meski sempat diamankan, status hukum Beni saat itu belum ditingkatkan menjadi tersangka. Ia akhirnya dilepaskan oleh tim penyidik KPK setelah pemeriksaan awal.

Pemanggilan Ulang

Pemanggilan ulang Beni diduga untuk mendalami peran dan pengetahuannya terkait aliran dana suap ijon proyek yang sedang disidik KPK.

Meski demikian, pihak KPK belum merinci materi kesaksian yang akan diberikan Beni. Tim penyidik akan menelusuri perkara ini lebih jauh untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar di Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H. M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) sebagai kontraktor dari pihak swasta.

Total uang yang masuk ke kantong Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya Rp9,5 miliar diberikan oleh Sarjan melalui empat tahap penyerahan suap, dan Rp4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang masih ditelusuri.

Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr1)