RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, bagi masyarakat dalam menyusun rencana kegiatan, perjalanan.
Salah satu tanggal yang kerap dipertanyakan publik adalah 2 Januari 2026, apakah masuk dalam kategori cuti bersama atau tidak.
Melansir JawaPos kepastian status tanggal tersebut telah diumumkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan total 25 hari libur sepanjang 2026. Jumlah itu terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Merujuk pada ketentuan resmi itu, 2 Januari 2026 tidak masuk dalam daftar cuti bersama. Libur Tahun Baru Masehi 2026 hanya ditetapkan satu hari, yakni Kamis, 1 Januari 2026, sebagai hari libur nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ini Daftarnya
Dengan demikian, Jumat, 2 Januari 2026 tetap diberlakukan sebagai hari kerja. Pemerintah tidak menambahkan cuti bersama setelah libur Tahun Baru, sehingga awal 2026 tidak disertai libur panjang otomatis.
Meski begitu, peluang libur panjang tetap terbuka bagi masyarakat yang mengajukan cuti pribadi pada Jumat, 2 Januari 2026. Dengan mengambil cuti tersebut, waktu libur bisa dinikmati selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis (1/1/2026) hingga Minggu (4/1/2026).
Daftar Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan
Selain menetapkan libur nasional, pemerintah juga merilis daftar delapan hari cuti bersama tahun 2026. Kebijakan ini melengkapi 17 hari libur nasional dan menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan, kegiatan keluarga, maupun pengaturan kerja sepanjang tahun.
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap instansi pemerintah maupun sektor swasta dapat menyesuaikan operasional kerja serta pengaturan hak cuti karyawan secara lebih tertib dan terencana.
Adapun delapan hari cuti bersama tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah, yakni:
– Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
– Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
– Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
– Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
– Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
– Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
– Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Natal
Dengan total delapan hari cuti bersama tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal, baik untuk beristirahat, mempererat silaturahmi, maupun meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga. (cr1)











